Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon

Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp7 miliar

Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan dua orang tersangka atas dugaan perkara korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021. Hingga kini, proyek pembangunan itu tidak tuntas.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo bernama Sugiman.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Copot Taufiq dari Jabatan Direktur PDAM

1. Total anggaran proyek itu mencapai Rp48 miliar

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari CilegonIDN Times/Khaerul Anwar

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, pengusutan kasus tersebut dimulai sejak Maret 2022, setelah adanya laporan terkait proyek yang didanai PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut bermasalah.

"Penyelidikannya dimulai pada tahun lalu," kata Ade saat konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

Adapun total anggaran untuk proyek ini mencapai Rp48 miliar. 

2. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp7 miliar

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari CilegonIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyelidik kemudian mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik mendapati indikasi kerugian negara dari kasus tersebut yang mencapai Rp7 miliar. "(Ini) Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten," katanya.

Ade mengatakan, kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jalan belum dibebaskan.

Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut tidak tuntas. "Kerugian negara tersebut dihitung dari uang DP (uang muka) yang telah dikeluarkan," katanya.

3. Dari dua tersangka, hanya satu orang yang ditahan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari CilegonIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ade menyampaikan, dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu tersangka yang ditahan, yaitu Sugiman.

"Untuk tersangka ABR (Abu Bakar Rasyid) tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit dan sudah lanjut usia," katanya.

Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Keluhkan Ekonomi, 624 Pasutri di Cilegon Cerai

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya