Kejati Hentikan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disalurkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten senilai Rp 24 miliar tahun anggaran 2022.
Padahal, dari hasil penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejati Banten menemukan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut sebesar Rp436 juta.
Baca Juga: Kejati Panggil Belasan Atlet Dalami Dugaan Korupsi Hibah KONI Banten
1. Kasus dihentikan karena sudah ada pengembalian kerugian negara
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat proses penyelidikan berjalan, kerugian negara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Sudah ada pengembalian sesuai dengan surat Jampidsus, yang sudah saya sebutkan itu dapat dihentikan. Kita hentikan tenaga (penyidik) terbatas itu bisa garap perkara lain," kata Didik saat rilis akhir tahun, Kamis (28/12/2023).
2. Selain hibah KONI, kasus videotron DPRD juga dihentikan
Selain korupsi KONI, ada satu perkara korupsi lain di Pemprov Banten yang dihentikan juga Kejati Banten yakni pengadaan videotron di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
"Kalau kasus videowall di DPRD Banten, karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukumnya," katanya.
3. KONI janji bakal kooperatif atas perkara dugaan korupsi hibah
Sebelumnya, Kabid Humas KONI Banten Habib Saleh memastikan, keempat pengurus KONI tersebut akan koperatif dalam menjalani pemeriksaan tersebut.
Empat pengurus KONI Provinsi Banten tersebut inisial NH, OSS, ASS dan WG akan segera menjalani pemeriksaan di Kejati Banten Banten."Pada dasarnya kita koperatif, kita akan selalu ikuti proses yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Kejati Panggil Belasan Atlet Dalami Dugaan Korupsi Hibah KONI Banten