Komnas PA Dorong Ada Tim Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah

Kasus kekerasan anak di Banten mengkhawatirkan

Serang, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah. Hal ini perlu dilakukan menyusul banyaknya kasus kekerasan anak di lingkungan pendidikan.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan mengatakan bahwa kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, baik dalam bentuk verbal, fisik, psikis, atau melalui serangan media siber, meningkat signifikan.

"Hal ini memerlukan tindakan segera untuk melindungi generasi muda di Banten," kata Hendry, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Menkes Jalani Imunisasi Hepatitis B di RSUD Kabupaten Tangerang

1. Ada 72 kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak

Komnas PA Dorong Ada Tim Pencegahan Kekerasan Anak di SekolahIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan data pendampingan hingga Oktober 2023, Komnas PA Banten mencatat, ada 72 kasus yang melibatkan anak-anak, dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka.

Dalam rincian tersebut, kata Hendry, terdapat tren mengkhawatirkan. Ada sebanyak 34 kasus kekerasan fisik dan 6 kasus kekerasan psikis yang merugikan anak-anak secara fisik dan mental.

Selain itu, terdapat 20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan, serta 4 kasus hak asuh yang melibatkan anak sebagai korban dalam konflik keluarga.

"Tambahan 2 kasus di lingkungan keluarga terkait penelantaran anak dan 1 kasus eksploitasi yang berdampak negatif pada masa depan anak-anak," katanya.

2. Penting segera membentuk TPPK dan satgas pemerintah daerah

Komnas PA Dorong Ada Tim Pencegahan Kekerasan Anak di SekolahIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hendry juga mengutarakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Salah satu poin kunci dalam Permendikbud adalah pembentukan TPPK di sekolah dan satuan tugas oleh pemerintah daerah (pemda). TPPK ini memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan respons yang cepat dan tepat. Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi prioritas utama di lembaga-lembaga pendidikan.

"Tim PPK dapat dibentuk oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan berjumlah minimal 3 orang perwakilan dari unsur pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali, dan jika diperlukan, dapat ditambahkan tenaga kependidikan," katanya.

3. Perlu ada kolaborasi dan memastikan pemulihan korban

Komnas PA Dorong Ada Tim Pencegahan Kekerasan Anak di SekolahIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jika ada laporan mengenai kekerasan, kata Hendry, kedua kelompok kerja ini dapat berkolaborasi dan segera mengatasinya serta memastikan pemulihan bagi korban. Di sisi lain, pelaku yang merupakan peserta didik akan dikenai sanksi administratif yang memiliki unsur pendidikan, sambil tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Dalam peraturan Mendikbudristek itu, bentuk kekerasan yang diatur mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

"Peraturan ini juga dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan sejenisnya," katanya.

Baca Juga: 27.500 Keluarga di Banten Miskin Ekstrem 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya