Korban Revenge Porn Ingin Laporkan Hakim, KY: Silakan Saja

KY mempersilakan jika keluarga merasa ada ketidakwajaran

Serang, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan jika pihak keluarga dan korban kasus yang terkenal dengan narasi revenge porn, ingin melaporkan hakim yang menyidangkan kasus itu. 

"Silakan jika kuasa hukum korban atau masyarakat berpandangan ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku dan ingin melaporkan kepada KY," kata juru bicara KY, Miko Ginting dalam pesan singkat, Selasa (11/7/2023). 

Hal itu diungkap Miko menanggapi rencana keluarga korban IK melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang menyidangkan terdakwa kasus ini, Alwi Husen Maolana. 

KY, kata Miko, memperhatikan jalannya sidang kasus di Pandeglang tersebut. Jika nantinya keluarga memutuskan untuk melapor, KY harus memeriksa laporan untuk menemukan apakah ada indikasi perbuatan melanggar kode etik dan perilaku hakim atau tidak.

1. Pihak korban IK mencurigai ada upaya untuk meringankan hukuman terdakwa Alwi Husen Maolana

Baca Juga: Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang

Korban Revenge Porn Ingin Laporkan Hakim, KY: Silakan SajaIDN Times/Khaerul Anwar

Usai sidang Selasa siang, Rizki Arifianto selaku kuasa hukum korban menegaskan, pihaknya akan melaporkan majelis hakim dan jaksa yang menangani terdakwa Alwi Husen Maolana. 

Alasannya, Rizki menilai, ada kejanggalan mengapa majelis hakim menunda pembacaan vonis terdakwa demi mendengarkan penyampaian nota pembelaan atau pledoi secara tertulis dari terdakwa. 

"Kita juga akan melaporkan hakim dan jaksa terkait etik ke KY dan ke Komjak," kata Rizki usai sidang di PN Pandeglang, Selasa siang. 

Penundaan itu, dia tengarai merupakan upaya mengulur waktu agar meringankan vonis hukuman terhadap terdakwa.

Diketahui, sidang dengan agenda putusan hari ini, Selasa (11/7/2023) ditunda, sesaat sebelum ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra membacakan vonis terdakwa lantaran ada permintaan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa secara tertulis. Padahal, terdakwa Alwi sudah menyampaikannya secara lisan dalam sidang tanggal 7Juli lalu.

"Ini patut dicurigai ada permainan. Apa ini sampai ditunda lagi. Seharusnya pledoi itu gak mempengaruhi putusan ketika pledoi itu sudah diberikan kepada terdakwa," katanya.

Dalam kasus ini, terdakwa Alwi Husen Maolana dijerat dengan pasal pada Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Ungkap Kejanggalan

2. Keluarga korban kecewa jaksa tak mengingatkan hakim

Korban Revenge Porn Ingin Laporkan Hakim, KY: Silakan SajaIDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, kakak korban Iman Zanatul Haeri mengaku kecewa dengan jaksa penuntut yang harus membela korban, tapi tidak mengingatkan majelis hakim bahwa terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan pada pekan lalu.

"Kami kembali kecewa terhadap JPU di persidangan," katanya.

3. Sidang vonis ditunda, korban IK sempat histeris di ruang sidang

Korban Revenge Porn Ingin Laporkan Hakim, KY: Silakan SajaIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, korban IK sempat berteriak histeris sambil menangis di ruangan sidang ketika majelis hakim menunda pembacaan vonis untuk terdakwa, yang juga mantan kekasih IK itu. 

Keputusan hakim rupanya tidak bisa diterima oleh keluarga dan korban IK. "Gak mau (ditunda karena pledoi)," kata korban usai majelis hakim mengabulkan permintaan pledoi.

Kemudian, kericuhan terjadi antara petugas kepolisian yang menjaga keamanan persidangan dan pendukung korban pun tak terelakan tak kala hakim memutuskan bahwa sidang pledoi terdakwa digelar secara tertutup dengan alasan perkara asusila.

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya