Korupsi Beras, Eks Kepala Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun Bui

Terdakwa diduga merugikan negara Rp2,1 miliar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar dituntut 7,5 tahun penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri. Dalam kasus yang terjadi 2016 itu, negara diduga merugi hingga Rp 2,1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan pada Kamis sore (2/3/2023) di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo dan Mulyana juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra.

Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar 

1. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti

Korupsi Beras, Eks Kepala Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

JPU juga menuntut agar Terdakwa Amritzal membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," katanya.

2. Ini pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut JPU

Korupsi Beras, Eks Kepala Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pertimbangan JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Perum Bulog dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa telah menyerahkan sertifikat, bersikap sopan di persidangan, terdakwa memgakui dan menyesali perbuatan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.

3. Uang pengadaan beras itu digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa

Korupsi Beras, Eks Kepala Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun BuiIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui sebelumnya dalam dakwan JAksa Mulyana menjelaskan, awal mula kasus korupsi terjadi. Pada 2016 terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.

"Tahap awal tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram," ujar Mulyana.

Dari beras yang masuk itu, lanjut Mulyana, terdapat kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram.

Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi. Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.

Namun, terdakwa tidak mengembalikan uang kekurangan pengadaan gabah atau beras sebanyak 145.380 kilogram itu. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya terdakwa Amritzal Azhar sendiri sebesar Rp 2.157.514.150," kata JPU, saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Eks Pejab Bulog Serang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Beras

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya