Korupsi Dana Desa, 2 Eks Kades di Kabupaten Serang Jadi Tersangka  

Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan dua mantan kepala desa di Kabupaten Serang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp619 juta.

Kedua mantan kades yang jadi tersangka itu adalah Suryadi selaku mantan Kepala Desa Kopo dan Supriadi selaku mantan Kepala Desa Cidahu. Mereka menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015-2020.

Baca Juga: Pleno Penyandingan Suara Buntu, KPU Kota Serang Minta Petunjuk KPU RI

1. Suryadi rugikan negara Rp229 juta dari 4 fisik kegiatan

Korupsi Dana Desa, 2 Eks Kades di Kabupaten Serang Jadi Tersangka  Dok. Istimewa/Polres Serang

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan Suryadi bermula ketika Desa Kopo mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,3 miliar dan Rp761 juta. Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk empat kegiatan fisik, di bidang pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan desa.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume," katanya, Selasa (9/7/2024).

Akibat hal itu, mantan Kepala Desa Kopo ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp229 Juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

2. Tersangka Supriadi korupsi pada proyek 6 titik jalan desa

Korupsi Dana Desa, 2 Eks Kades di Kabupaten Serang Jadi Tersangka  Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan praktik korupsi yang dilakukan oleh Supriadi, lanjut Andi adalah diduga curang pada pelaksanaan pembangunan 6 titik jalan desa sebesar Rp759 juta.

"Tersangka melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB (rancangan anggaran biaya) pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix) sekrap," katanya.

Selain itu ungkap Andi, Supriadi juga mengendalikan sejumlah proyek yang didanai dana desa dan pengelolaan keuangan desa untuk keuntungan pribadi.

"Akibat perbuatan Supriadi, negara mengalami kerugian Rp390 juta. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp619 juta," katanya.

3. Berkas perkara dua kasus ini sudah dinyatakan lengkap

Korupsi Dana Desa, 2 Eks Kades di Kabupaten Serang Jadi Tersangka  Dok. Istimewa/Polres Serang

Andi menyampaikan, berkas dua kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk segara dilakukan penuntutan.

Menurut Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang," katanya.

Baca Juga: PDIP dan Demokrat Saling Klaim Menang, Ini Kata KPU Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya