Korupsi Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom Segera ke Meja Hijau

Proyek AST diduga merugikan negara hingga Rp20 miliar

Serang, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) tahun Tahun 2017 dinyatakan rampung. Dalam kasus ini, sejumlah orang dijadikan tersangka, yakni Vice President Sales PT SCC berinisial BP atau anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan Direktur Utama PT SC berinisial VM. 

Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Tbk yang menelan biaya Rp19,2 miliar.

Baca Juga: Dirut PT SC Jadi Tersangka Baru Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom  

1. Jaksa penuntut segera melimpahkan ke pengadilan

Korupsi Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom Segera ke Meja HijauDok. Istimewa/KejatiBanten

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan menyusun surat dakwaan.

"Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Rangga pada Rabu (26/7/2023).

Rangga menjelaskan, tim penyidik Kejati Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka BP dan VM dalam perkara Aplikasi Smart Transportation (AST) tahun Tahun 2017.

"Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka," katanya.

2. Perpanjangan masa tahanan kedua tersangka diperpanjang

Korupsi Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom Segera ke Meja HijauDok. Istimewa/KejatiBanten

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Kemudian, penahanan dua tersangka pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang diperpanjang selama 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023," katanya.

3. Perkara ini diduga rugikan negara Rp20 miliar

Korupsi Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom Segera ke Meja HijauIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan dari hasil audit kerugian negara, kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Mobile Smart Transportation di anak perusahaan Telkom PT SCC tahun 2017 mencapai Rp 20 miliar.

Ricky menjelaskan kerugian negara tersebut tak jauh dari hasil penyelidikan penyidik Pidsus Kejati Banten. Sebelumnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 19,2 miliar. "Bertambah karena adanya penalti (denda) yang harus dibayar," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika tahun 2017, ada perjanjian kerja sama antara PT SC dengan PT SCC untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation SC.

"Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart Vehicle Toyota sebanyak 90 unit, link internet, Cloud System App M force 20 user dan internet device laptop atau HP sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar," kata Didik.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai subkontrak melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar.

"Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM," kata Didik.

Didik menegaskan PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provide atau operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk jasa spesifik.

"PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai vendor Telkomsigma. Dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga, yaitu VM sebagai Presiden Direktur PT SC dengan LM Direktur Utama PT TAP," tegasnya.

Didik menerangkan PT SCC telah membayar ke PT TAP seluruhnya sebesar Rp17 miliar, namun pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya alias fiktif.

Didik mengatakan dalam kasus ini, PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17 miliar, dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP.

"PT TAP tidak pernah melaksanakani dan PT SC selaku i tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC," katanya.

Baca Juga: Korupsi Proyek Fiktif, Pejabat Anak Usaha PT Telkom Jadi Tersangka 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya