Dirut PT SC Jadi Tersangka Baru Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom  

VM selalu mangkir akhirnya dijemput paksa

Serang, IDN Times - Direktur Utama PT SC inisial VM ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) tahun Tahun 2017.

VM dijemput paksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, dari tempat persembunyiannya di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2023) tengah malam.

Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menelan biaya Rp19,2 miliar.

Baca Juga: Korupsi Proyek Fiktif, Pejabat Anak Usaha PT Telkom Jadi Tersangka 

1. Tersangka VM dijemput paksa karena selalu mangkir dari panggilan

Dirut PT SC Jadi Tersangka Baru Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom  Dok. Istimewa/IDN Times

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan VM dijemput secara paksa oleh penyidik di sebuah kontrakan di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan, lantaran tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Tiga kali kita panggil tidak pernah hadir, dan kita panggil (jemput) paksa di rumah barunya di daerah Bintaro," kata Didik pada Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan vice president sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau anak perusahaan PT Telkom berinisial BP sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan pada 13 April lalu. 

2. VM langsung ditahan di Lapas Cilegon  

Dirut PT SC Jadi Tersangka Baru Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom  Dok. Istimewa/Kejati Banten

Setelah diperiksa tim penyidik, pada Selasa (23/5/2023) dini hari, kata Didik, VM ditetapkan tersangka. Penyidik juga menahan VM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

"Pukul 00.40, pidsus Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial VM. Dilakukan penahanan di Lapas Cilegon selama 20 hari," katanya.

Didik mengungkapkan penetapan tersangka terhadap VM merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi proyek aplikasi smart transportation, yang sebelumnya telah menetapkan vice president sales PT SCC berinisial BP jadi tersangka.

"VM ini rangkaian dari kasus yang kita lakukan penanganan sebelumnya di PT Telkom Sigma (Kasus korupsi proyek aplikasi smart transportation)," katanya.

3. VM juga menjadi buronan pajak dan instansi lain 

Dirut PT SC Jadi Tersangka Baru Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom  Dok. Istimewa/IDN Times

Didik menegaskan selama VM selalu berpindah-pindah tempat, sebab selain di Kejati Banten tersangka VM juga tengah diburu beberapa instansi lain.

"Dia sudah merasa (menjadi target pencarian), dia buronan pajak, leasing juga dikejar, sehingga dia pindah-pindah rumah. Buron beberapa pihak, mungkin setelah ini pihak pajak juga memeriksa dia," tegasnya.

Diketahui sebelumnya,  kasus ini bermula ketika tahun 2017, ada perjanjian kerja sama antara PT SC dengan PT SCC untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation SC.

"Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device laptop atau Hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar," kata Didik.

Menurut Didik, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar.

"Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM," kata Didik.

Didik menegaskan PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provide atau operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk jasa spesifik.

"PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai vendor Telkomsigma. Dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga, yaitu VM sebagai Presiden Direktur PT SC dengan LM Direktur Utama PT TAP," tegasnya.

Didik menerangkan PT SCC telah membayar ke PT TAP seluruhnya sebesar Rp17 miliar, namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya alias fiktif.

Didik mengatakan dalam kasus ini PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17 miliar, dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP. "PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC," katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya