Korupsi Proyek Pasar, Eks Kadis Perindag Cilegon Jadi Tersangka

Proyek pembangunan pasar ini dinilai gagal

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol tahun 2018.

Selain dia, Kejari Cilegon juga menetapkan dua tersangka lain, yakni BA dan SES. BA adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus ini, sementara SES dari pihak swasta.

Baca Juga: Korupsi Mobil Desa, Eks Anggota DPRD Tangerang Divonis 4 Tahun Bui  

1. Jaksa menilai, tersangka terbukti bersalah

Korupsi Proyek Pasar, Eks Kadis Perindag Cilegon Jadi TersangkaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Pidsus Kejari Cilegon M. Ashari mengungkap, dari hasil pemeriksaan, tersangka Dikrie dan BA berdasarkan bukti yang cukup diduga korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.

"(Tersangka) Telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana dalam kontrak," kata Ashari saat penahanan, Selasa (9/5/2023) malam.

2. Terjadi kegagalan bangun dalam proyek pembangunan Pasar Grogol

Korupsi Proyek Pasar, Eks Kadis Perindag Cilegon Jadi TersangkaIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dar rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), di mana salah satu tujuannya adalah meningkatkan aktivitas perdagangan domestik. Untuk itu, pemerintah membangun 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.

"Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 miliar," kata Ashari.

Untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan tersebut, tersangka Dikrie selaku Kadisperindag Kota Cilegon saat itu, mengajukan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag RI). Pengajuan ini tanpa ada studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat. Padahal, syarat studi kelayakan ini termuat dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

"(Pengajuan) Juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar," katanya.

Dalam roses tender, CV Edo Putra Pratama keluar sebagai pemenang. Selanjutnya, tersangka BA selaku PPK menunjuk penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak senilai Rp1,8 miliar.

Dalam pemeriksaan penyidik Kejari Cilegon, kata Ashari, CV Edo Putra Pratama tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. "Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," kata Ashari. 

Namun dari hasil penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan atau terjadi kegagalan bangunan.

"Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp966.707.011," katanya.

3. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Korupsi Proyek Pasar, Eks Kadis Perindag Cilegon Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejari Cilegon.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

Baca Juga: Geliatkan Potensi Wisata Halal, Agen Perjalanan Targetkan Cilegon

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya