Pemerintah Kota Serang Tetapkan Status KLB COVID-19

Lingkungan tempat tinggal pasien jadi zona merah

Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang, Banten telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) setelah salah satu warganya dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.

Dengan telah menetapkan status KLB tersebut, Pemkot Serang akan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan corona.

"Kita sudah nyatakan KLB dari kemarin langkah untuk penanganan COVID-19 ini, pertama tentu dari kemarin kita sudah rapat dengan kepala puskesmas dan yang menangani pasien COVID-19 ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Muhammad Iqbal, Kamis (9/4).

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Area lingkungan di sekitar tempat tinggal pasien ditetapkan sebagai zona merah

Pemerintah Kota Serang Tetapkan Status KLB COVID-19IDN Times/Khaerul Anwar

Iqbal mengatakan, pihaknya telah menetapkan zona merah corona di area lingkungan rumah pasien. Akses keluar-masuk orang, termasuk kendaraan, akan diperketat guna untuk melokalisir dan memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 di Kota Serang.

"Penyemprotan fokus di are tempat tinggalnya. Ya kalau lockdown lokal dibolehkan. Berlaku tempat tinggal dan satu kelurahan," katanya.

2. Tenaga kesehatan dan keluarga pasien yang pernah kontak akan jalani rapid test

Pemerintah Kota Serang Tetapkan Status KLB COVID-19Peserta rapid test di Pusicov SOR Watubelah Kabupaten Cirebon. (istimewa)

Sebelum dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten sebagai RS pusat rujukan pasien COVID-19, pasien kasus pertama di Serang itu pernah berobat ke puskesmas, klinik dan salah rumah sakit swasta di sana. Oleh karenanya, kata Iqbal, tenaga medis yang pernah menangani pasien positif tersebut termasuk keluarganya akan menjalani rapid test.

"Orang-orang tersebut kita akan jadikan tetapkan statusnya ODP dan mereka akan di karantina secara mandiri di rumah masing-masing," katanya.

3. Semua tenaga medis di puskesmas diwajibkan menggunakan APD

Pemerintah Kota Serang Tetapkan Status KLB COVID-19Rapid test COVID-19 dengan sistem "drive thru" kepada pengguna kendaraan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kemudian setelah ditetapkan KLB ini, tenaga medis di Kecamatan Serang yang menjadi lokasi tempat tinggal pasien positif sudah diperintahkan untuk wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien, terutama pasien yang mengeluhkan gejala mirip dengan pasien corona.

"Kita sudah punya 680 APD untuk disebar ke setiap puskesmas, 600 pcs dari komisi VIII DPR RI dan 80 dari Kemenkes," katanya 

Baca Juga: Satu Warga Kota Serang Dinyatakan Positif 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya