Kredit Fiktif Rp61 M, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten di PN Serang, Kamis (14/9/2023).
Darwinis dituntut atas perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara 9 tahun," kata JPU Bambang Arianto saat membacakan berkas tuntutan
Baca Juga: Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kredit Bank Banten ke PT HMN
1. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar
Selain pidana penjara, eks pejabat bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu juga dituntut hukuman membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.
2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa menjabarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya dan terdakwa telah merusak citra Bank Banten di mata masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan berjalan," katanya.
3. Dua orang terdakwa sudah divonis bersalah dalam kasus ini
Sebelumnya, ada dua terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini pada Januati 2023. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.
Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan.
Rasyid diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera Disidangkan