Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK Banten

Siswa titipan diterima saat PPDB ditutup, ada duit bermain?

Serang, IDN Times – Ruang kelas di SMAN 13 Kabupaten Tangerang itu terlihat sumpek dan penuh. Bahkan, ada satu meja yang diisi tiga siswa. 

Betapa tidak sumpek, 50 siswa kelas X berjejal di dalam ruang yang belum lama dibangun tersebut. Idealnya, satu ruang kelas berkapasitas hanya untuk 36 siswa.

“Pengap banget di kelas,” ujar salah seorang siswa.

Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik),  SMAN 13 Kabupaten Tangerang menerima peserta didik baru sebanyak 709 siswa pada tahun ajaran 2022-2023 ini. Fakta ini berbeda jauh dengan kuota yang diumumkan sekolah tersebut, yang hanya 432 siswa. 

Artinya, ada kelebihan penerimaan hingga 277 siswa!

Ratusan siswa itu tergabung dalam 12 rombongan belajar atau rombel, meskipun ruang kelas hanya tersedia 9 ruangan kelas.

Persoalan tak berhenti di situ. Pihak sekolah kemudian menambah lagi dua rombel lagi, sehingga total menjadi 14 rombel.  Masing-masing rombel diisi oleh 50 siswa lebih. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur bahwa jumlah maksimum peserta didik per rombel untuk SMA sederajat, adalah 36 siswa. Permendikbud ini memang telah dicabut dan diganti dengan Permendikbud Nomor 16 tahun 2022. Dalam aturan revisi itu, sayangnya tidak ada aturan soal daya tampung.

Baca Juga: Dindik Banten Waspadai Siswa Titipan Pejabat-Ormas Saat PPDB 

Siswa titipan diterima setelah PPDB ditutup

Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Di balik persoalan kelebihan siswa itu, indikasi pelanggaran pun menyeruak. Apalagi para siswa baru diterima setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditutup. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 pasal 12 tentang PPDB yang mengatur, penerimaan peserta didik baru hanya bisa melalui empat jalur, yakni: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua (PTO) dan prestasi.

 “PPDB mah gak ada masalah lancar, tapi setelah PPDB itu masalahnya,” kata Kosim, Bendahara SMAN 13 Kabupaten Tangerang kepada Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) pada 30 Agustus 2022.

Ratusan siswa yang diterima setelah proses PPDB ditutup itu merupakan titipan dari sejumlah oknum pejabat dan politisi. Para oknum itu disebut memaksakan agar siswa titipannya tetap diterima, meskipun penerimaan peserta didik baru sudah tutup dan kapasitas sudah penuh.

“Pernah melakukan (menolak), tapi sering ada ancaman. Contohnya ada bahasa, ‘jangan sampai gerbang roboh.’ Jadi sekarang sekolah di titik serba salah,” ungkap Kosim.  

Dari dokumen Ombudsman Banten yang dilihat IDN Times bersama Klub Jurnalis Investigasi (KJI), ada rincian beberapa pejabat yang menitipkan siswa ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Mereka antara lain: Anggota DPRD Banten M Nawa Said Dimyati menitipkan 56 calon siswa, Anggota DPRD Banten Yeremia 2 calon siswa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcky Gilang Sumantri  31 calon siswa, Camat Sindang Jaya Abudin 7 calon siswa. 

Sisanya, siswa titipan dari pihak yang mengatasnamakan Komisi V, Koramil, Polsek, hingga Lurah Panonon. Oknum anggota LSM hingga wartawan juga meminta pihak sekolah untuk menerima 67 orang siswa titipan.

Total, ada 332 calon siswa titipan dari klaster legislatif, aparat sipil negara, aparat penegak hukum dan LSM, berdasarkan dokumen yang diterima tim KJI. Dari jumlah itu, calon siswa yang terakomodir sebanyak 277 siswa.

"Catatan titipan (yang diterima) dari A sampai Z, sudah kita catat semua dan kita sudah sampaikan kepada Ombudsman Banten," ujar Kosim.

Menurut Kosim, permasalahan kelebihan siswa akibat adanya intervensi dan intimidasi ini terjadi setiap tahun, saat PPDB. Kondisi ini pun kerap dilaporkan ke Dindikbud Provinsi Banten. ”Bukan hal yang baru. Setiap tahun juga seperti ini, khususnya di Tangerang Raya,” katanya.

Orangtua siswa diminta patungan bangun ruang kelas sendiri

Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK BantenInfografis jumlah SMA/SMK negeri di Banten (IDN Times/M Shakti)

Awal tahun ajaran baru 2022-2023, pengelola sekolah sempat kewalahan menampung peserta didik baru sehingga ada sejumlah siswa yang terpaksa belajar di perpustakaan. Namun, masalah itu sudah tertangani setelah pihak sekolah membangun ruang kelas baru (RKB). Biaya pembangunan kelas baru itu hasil swadaya orangtua siswa dengan perkiraan biaya hingga Rp1 miliar.

Namun, pengumpulan dana sumbangan itu dinilai diskriminatif karena hanya dipungut dari siswa-siswa titipan yang masuk di luar jalur PPDB. Pengakuan pihak sekolah, besaran uang sumbangan tidak ditentukan, namun rata-rata orangtua menyumbang ratusan hingga jutaan rupiah.

Sebetulnya, pembebanan biaya untuk pembangunan ruang kelas itu kepada orangtua siswa sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 52 tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Khusus Negeri pasal 16, berbunyi: membebaskan orangtua siswa dari pungutan belanja operasional satuan pendidikan.

“(Biaya) dari temen-temen yang minta diakomodir,  kita gak punya kelas, kita gak punya bangunan, tapi kalau mau bantu silakan.  Kalau anaknya mau sekolah di sini, silakan bantu,” kata Kosim seraya mengulang kalimat yang pernah disampaikan ke orangtua siswa.

Pantauan Tim KJI  pada 30 Agustus 2022, suasana lingkungan di SMAN 13 Kabupaten Tangerang tampak riuh seperti biasa, saat bel istirahat berbunyi. Sekelompok siswa ada yang keluar kelas dan sebagian tetap di kelas menyantap bekal makanan. Pemandangan ini normal saat jam istirahat.

Tapi, ada pemandangan berbeda di beberapa ruangan kelas. Salah satunya, ruangan dengan warna cat oranye, tampak interiornya belum lengkap. Daun pintu saja tak ada. Jendela, tanpa kaca hingga langit-langit melongpong tanpa plafon. 

Pihak sekolah tetap memaksakan lima ruangan kelas hasil swadaya yang belum jadi itu tetap dipakai untuk proses belajar-mengajar dengan mengabaikan standar keamanan dan kenyamanan siswa. Dalam Permendiknas nomor 24 tahun 2007 ketentuan ruang kelas harus memiliki jendela dan pintu yang memadai.

Pihak sekolah mengaku, kebijakan untuk membangun ruang kelas secara mandiri itu telah dilaporkan ke Dindikbud Banten, pimpinan DPRD Banten Nawa Said Dimyati, dan Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia.

”Sampai sekarang masih punya utang (ke kontraktor). Kalau gak bangun kelas, saya katakan belajar di lapangan,” katanya.

Pihak sekolah bukan tak pernah berusaha menempuh jalur yang sesuai aturan untuk menangani kondisi overload dalam penerimaan siswa di SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Mereka pernah membuat proposal pengajuan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) sejak tahun 2019, di wilayah Kecamatan Sindang Jaya dan Pasar Kemis. Saat itu, jumlah sekolah negeri yang ada sudah tidak bisa menampung siswa lulusan sekolah menengah pertama (SMP). 

“Dindik gak bisa apa-apa, mau ngomong apa? Tidak ada yang mampu menyelesaikan, semua overload dalam pendaftaran, terkecuali nambah rombel, nambah ruang kelas atau nambah sekolah lagi,” katanya.

Tim KJI menemukan masalah serupa di Kota Serang. SMKN 5 Kota Serang misalnya, 38 siswa dalam satu rombel jurusan akuntansi terpaksa belajar di kelas darurat. Ruangan tersebut sebetulnya adalah musala sekolah.
Jauh dari kata layak untuk proses belajar-mengajar, ruangan itu dengan kondisi seadanya. Bahkan kerangka baja yang menopang atap tampak begitu mencolok terlihat karena tanpa penutup. 

Dalam Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), musala berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan bagi agama tertentu.

Siswa-siswa tersebut merupakan titipan dari Camat Taktakan Mamat Rahmat yang diterima setelah PPDB ditutup. ”Kelas ini gak boleh ada titipan dari luar, harus dari Camat. (Siswa) ditampung (hanya) sekelas,” kata Kepsek SMKN 5 Kota Serang Amin Jasuta pada 30 Agustus 2022.

Kebijakan siswa diakomodir camat bukan tanpa alasan, pasalnya, sang camat menjanjikan akan membangun satu ruang kelas ukuran 8 x 9 meter senilai Rp200 juta. Dana ini didapat dari CSR kompensasi pengiriman sampah Tangsel ke TPSA Cilowong tahun 2022 untuk 38 siswa yang belajar musala. ”(camat) kita usahakan dana CSR sampah,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Akan Panggil Wali Kota Serang Soal Surat Titip Siswa

Obral kuota siswa & modus pungutan dengan infaq/sodakoh

Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2022, pihak sekolah bersama komite mengundang calon orangtua siswa untuk menginformasikan hasil seleksi PPDB di SMKN 5 Kota Serang. Saat itu pihak sekolah mengumumkan bahwa dari 891 calon siswa yang mendaftar, hanya 468 siswa yang diterima dan sebanyak 423 calon siswa tidak diterima.

Siswa yang diterima, wajib membayar biaya daftar ulang sebesar Rp2 juta dengan alasan pembelian seragam sekolah dan sumbangan fisik sekolah yang tidak ter-cover oleh dana BOS dan BOSDA. Pembayaran boleh dicicil beberapa bulan kedepan.

“(Rapat)  komite sekolah, orangtua. 'kalau keterima di SMK 5 nanti biayanya begini ya bu'. Orangtua yang jelas ga ada yang keberatan,” katanya.

Sementara untuk calon siswa yang tidak diterima, pihak sekolah menawarkan bantuan akan mendaftarkan mereka ke SMK swasta yang berdekatan dengan SMKN 5 Kota Serang, diantaranya, SMK Harapan Bangsa, SMK Al Had, SMK Pasundan. Biaya masuk sekolah swasta ini berkisar Rp500 ribu-Rp1 juta.

Bagaimana dengan orangtua yang “kekeuh” ingin anaknya masuk SMKN 5 Kota Serang? Ada alternatif lain mengisi sejumlah kuota yang belum terpenuhi di beberapa jurusan, diantaranya jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) 2 orang, Teknik Kendaraan Ringan (TKR) 1 orang, Otomatisasi & tata kelola perkantoran (OTKP) 4 orang dan jurusan akuntansi 2 orang. Dengan syarat, tiga jurusan dikenakan biaya infaq/sodakoh untuk ruang praktik sebesar Rp5,5 juta. 

Sementara untuk jurusan akuntansi gratis asal mendaftar melalui Camat Taktakan. Hasil pertemuan ini pun tertuang dalam berita acara yang tertera cap dan tanda tangan Kepsek SMKN 5 Kota Serang Amin Jasuta dan Ketua Komite Sekolah Ibnu.

Ada dua calon siswa yang bersedia masuk jurusan TKJ masing-masing diminta Rp6 juta denga rincian Rp4 juta infaq pembelian komputer dan Rp2 juta biaya daftar ulang. Namun hanya satu orangtua yang bersedia membayar sesuai yang diminta, sementara, satunya lagi hanya menyanggupi membayar Rp3 juta dan ditolak pihak sekolah.

Tak terima anaknya ditolak gara-gara hanya mampu bayar setengah, orangtua siswa melaporkan kasus ini ke Ombudsman Banten kemudian uang pungutan dikembalikan. Sehingga dua sisa kuota di jurusan TKJ itu pun batal terisi.

”itu yang ngelapor mah yang mau sekolah, tapi ga punya uang. Sekarang kosong ga ada yang ngisi, daripada ribut terus,” kata Amin Jasuta.

Namun belakangan, rupanya pihak sekolah kembali menambah satu rombel lagi jurusan akuntansi untuk menampung siswa-siswa keluarga sejumlah ormas di Kecamatan Taktakan. Mereka belajar di ruangan praktikum yang disulap menjadi kelas. Biaya ruangan praktek renovasi berasal dari siswa-siswa tersebut.

Pungutan ini pun jadi temuan inspektorat dan dilakukan pengembalian oleh pihak sekolah. Dari dokumen pengembalian yang ditandatangani Amin Jasuta sebagai Kepsek pada tanggal 4 Agustus 2022, besaran uang infaq/sodakoh itu mulai dari Rp2 juta hingga Rp5,5 juta, dari 29 siswa sebesar Rp51 juta.

Namun, dari informasi yang diterima Tim KJI dari Ombudsman Banten, pengembalian itu diduga hanya formalitas karena uang pungutan sudah habis terpakai untuk pembelian bahan material renovasi.

”Jurusan akuntansi pengajuan awal 2 kelas setelah pengumuman (PPDB ditutup) kita ajukan 2 rombel lagi ke bidang SMK. Dikabulkan,” katanya. 

Sehingga total rombel di SMKN 5 Kota Serang kini menjadi 15 rombel. Selain itu, siswa yang diterima pun membengkak menjadi 560 siswa, atau kelebihan 92 siswa. 

Penambahan rombel dan siswa ini lagi-lagi terjadi setelah PPDB tutup dan kuota siswa sudah penuh.

Begitu pun di SMAN 3 Kota Serang, mereka harus menambah hingga 13 rombel karena siswa yang diterima melebihi kapasitas. Awalnya, pengelola sekolah mengajukan penambahan menjadi 14 rombel, namun hanya disetujui 13 rombel sehingga beberapa kelas  diisi 40 siswa.

”Kalau memaksakan, banyak.  Ruang lab fisika, kimia, komputer dipakai jadi ruang kelas, tapi kita tidak dalam memaksakan,” kata Ketua Panitia PPDB SMAN 3 Kota Serang Jajang Drajat, 2 September 2022.

Dari data dokumen yang didapat Tim KJI yang direkap sekolah SMAN 3 Kota Serang, 144 siswa yang masuk merupakan siswa titipan anggota DPR, aparat penegak hukum, pegawai pemerintah, media/LSM, hingga kepala daerah. 

Sebelumnya, surat titipan Wali Kota Serang Syafrudin ke sejumlah sekolah–termasuk SMAN 3–sempat viral di media sosial. Namun pihak sekolah mengklaim hanya meloloskan siswa titipan yang memenuhi syarat.

“Jadi cap garuda itu, cap timbangan, dan berbagai cap itu, mereka itu kan diverifikasi, yang tidak masuk syarat kita kembalikan,” katanya.

Namun, berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik), jumlah siswa X di SMAN 3 Kota Serang membengkak menjadi 557 siswa, padahal saat pengumuman hasil seleksi PPDB hanya 432 siswa yang dinyatakan lolos dan diterima. Artinya, ada penambahan sebanyak 125 siswa setelah PPDB ditutup. 

Orangtua rela bayar agar anaknya masuk ke sekolah negeri

Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK BantenIlustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Salah satu orangtua siswa Anggi (bukan nama sebenarnya) mengungkap, anaknya sempat tak lolos masuk sekolah negeri. Dia kemudian bersedia mengeluarkan sejumlah uang agar anaknya bisa lolos. Dia mengaku membayar Rp7 juta ke seseorang yang merupakan sopir oknum anggota DPRD di Tangerang Selatan. 

”Di depan boleh bayar, tapi ke depan kan lebih ringan ketimbang ke swasta,” katanya, Jumat 23 September 2022. 

Masalah ini bukan hanya terjadi di sekolah-sekolah tersebut, namun juga di sekolah lain di Provinsi Banten. Ombudsman Banten menemukan ada dugaan pelanggaran ketentuan daya tampung siswa di jenjang SMA dan SMK milik Pemerintah Provinsi Banten yang diterima tahun ini.

Overload sekolah SMA/SMK di Banten meningkat tahun ini

Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin mengatakan, dugaan pelanggaran terkait daya tampung siswa di Provinsi Banten meningkat dibanding tahun sebelumnya. Di tahun 2022, data  overload siswa di sekolah bertambah menjadi 5.942 siswa, dengan rincian 4.314 kelebihan siswa di SMA dan sebanyak 1.628 siswa di SMK.

Sementara, tahun  2021 total kelebihan siswa sebanyak 4.377 siswa, diantaranya, sebanyak 3374 di SMA dan sebanyak 999 di SMK. Kebijakan website PPDB online dikembalikan ke sekolah, justru makin membuat penerimaan peserta didik baru makin semrawut karena kurangnya pengawasan. Lalu Dindik Banten tidak mengunci data peserta didik yang diterima saat PPDB ditutup.

“Tahun ini kita prihatin hasil pemantauan ada fakta yang kita temukan telah terjadi penerimaan peserta didik di luar jalur PPDB, lebih parah dibanding tahun sebelumnya,” kata  Zainal Muttaqin, Jumat 23 September 2022. 

Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK BantenData jumlah siswa yang melebihi kapasitas di sekolah-sekolah di Banten (IDN Times/M Shakti)

Menurut Zaenal, pelanggaran ini akan sangat mempengaruhi standar pelayanan sekolah. Siswa menjadi pihak yang dirugikan karena tidak bisa menerima proses pembelajaran yang ideal akibat kelas yang overload. “Ada sekolah yang memaksakan sampai lebih 50 siswa per kelas. Bahkan, ada sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau perpustakaan sebagai kelas,” kata dia.

 Zaenal mengungkapkan, kesemrawutan penyelenggaraan PPDB terjadi lantaran pejabat di Banten–mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi yang berkaitan langsung dengan PPDB–belum punya komitmen asas pelaksanaan yang objektif, transparan, akuntabel dan  non-diskriminasi. Akhirnya terjadi penyelewengan wewenang,  praktik pungli hingga menambah jalur penerimaan di luar PPDB untuk mengakomodir siswa-siswa pihak yang punya kepentingan politik maupun materil.

“Banyak orangtua jadi korban ketika mereka harus bayar sejumlah uang agar anaknya masuk. Ini bukti permisifnya Dindik atau sekolah terhadap praktik yang melanggar ketentuan dan asas PPDB,” katanya.

Pengakuan sejumlah pejabat titip siswa

Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Dikonfirmasi Anggota DPRD Tangerang dari Gerindra Rijki Gilang Sumantri tak menampik telah menitipkan calon siswa agar diterima di SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Namun dia mengaku hanya sebatas menjembatani orangtua yang datang meminta bantuan dengan pihak sekolah. Gilang pun lupa, saking banyak berapa siswa yang ia titip. 

Saat dihubungi melalui telepon, Kamis 22 September 2022, Gilang mengutip ucapannya kepada orangtua calon siswa. “Tuh ketemu dengan guru saya yang dulu pernah ngajar saya, Pak Kosim. Ngobrol aja langsung dengan guru saya. Gitu aja kok,” kata Gilang.

Saat ditanya terkait siswa titipannya dimintai sejumlah uang untuk swadaya membangun ruang kelas baru, Gilang mengaku tidak mengetahui hal tersebut lantaran telah menyerahkan langsung ke pihak sekolah. ”Saya tidak ikut campur ( soal permintaan uang). Itu pihak guru dengan orangtua,” tuturnya.

Tak seperti Gilang, Camat Sindang Jaya Abudin justru memilih enggan mengomentari pertanyaan Tim KJI soal siswa titipan. Diketahui, disebutkan Abudin disebutkan turut menitip sejumlah calon siswa ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang. “Kalau itu no comment, sebab bukan domain saya, engkin wae urang ngopi bagaimana Banten harus majunya oke,” kata Abudin melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 22 September 2022. 

Sementara, Camat Taktakan Mamat Rahmat juga mengakui telah mengakomodir sejumlah siswa yang berasal dari masyarakat setempat. Namun, Mamat mengklaim siswa yang dia titipkan itu merupakan usulan dari hasil musyawarah Muspika Taktakan.

Dia menjelaskan, musyawarah dilakukan setelah adanya ramai-ramai aduan dari masyarakat ke kantor kecamatan yang mengaku tidak diterima ke SMKN Kota Serang lantaran daya tampung sudah penuh. Kemudian, Muspika– yang diinisiasi oleh mahasiswa–menggelar musyawarah yang dihadiri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi, pihak sekolah dan anggota Muspika Kecamatan Taktakan.

Dalam forum tersebut, orangtua siswa sempat mengusulkan agar anaknya diterima dengan bersedia dimintai kontribusi pembangunan ruang kelas baru, seperti tahun lalu. Namun usulan itu tidak disetujui. 

Hasil musyawarah, pembangunan ruang kelas menggunakan corporate social responsibility (CSR) sampah Tangsel dengan catatan calon siswa tetap diterima masuk sekolah, meski PPDB telah ditutup. Sambil menunggu kelas dibangun, siswa pun belajar sementara di musala sekolah.

“Dari 200 siswa yang diakomodir oleh camat,  terseleksi 36 siswa. Kemudian 36 data siswa itu diserahkan ke pihak sekolah, 2 siswa langsung datang ke sekolah jadi 38 siswa,” kata Mamat, 12 September 2022. 

Kemudian, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia pun tidak membantah sebagai anggota DPR pihaknya kerap diminta tolong oleh masyarakat untuk membantu anaknya masuk sekolah. Menurut Yeremia, itu hal biasa. Sepanjang tidak melanggar aturan, itu sah-sah saja. “Kalau meminta bantu kepada saya, terus terang, banyak. Bukan hanya PPDB, ada jalan lah. Ada ini itu termasuk anak sekolah,” katanya, 8 September 2022. 

Sama hal dengan Yeremia, Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said mengaku telah merekomendasikan sejumlah siswa ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang karena kebetulan sekolah tersebut berada di daerah pemilihan (dapil)-nya. Namun, mantan Koordinator Komisi V DPRD Banten itu mengklaim tidak pernah memaksakan pihak sekolah. ”Yang saya bantu bukan orang per orang, tapi biasanya lingkungan, melalui ketua RW yang ketemu pihak sekolah,” katanya, 24 September 2022. 

Mengenai praktik titip-menitip, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Banten Tabrani mengakui masih marak terjadi pada PPDB tahun ini. Namun, kata dia, sepanjang siswa yang dititip memenuhi persyaratan, tidak masalah.

Meski demikian, Tabrani menegaskan bahwa penerimaan siswa setelah PPDB ditutup, itu jelas-jelas melanggar aturan.  “Penerimaan setelah usai PPDB seharusnya tidak bisa dilakukan lagi,” katanya, 14 September 2022.

Sementara, mengenai jumlah maksimum siswa per rombel, dia menyampaikan, boleh melebihi 36 siswa dalam satu rombel sepanjang ruangan memadai. “Kalau sampai 50 itu kelewatan,” katanya.

Silang pendapat soal swadaya orangtua siswa bangun ruang kelas sendiri

Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK BantenInfografis data lulusan SMP di Banten (IDN Times/M Shakti)

Selain menitipkan siswa, Nawa juga menyetujui soal pengumpulan dana terhadap siswa titipan untuk pembangunan 5 ruang kelas baru di SMAN 13 Tangerang untuk menangani kelebihan siswa. Menurut Nawa, upaya yang dilakukan sekolah tersebut tidak melanggar karena dana itu bagian dari sumbangan pendidikan. Aturan tersebut tertera dalam Permendikbud 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat 1 dan 2.  ” Yang gak boleh pungutan bagi rata dari siswa-siswinya,” katanya

Berbeda dengan Nawa, Kadindik Banten justru berpandangan sebaliknya. Tabrani tidak membenarkan adanya kegiatan swadaya orangtua siswa untuk membangun ruang kelas demi menampung anaknya. Dia pun mengklaim telah menegur SMKN 5 Kota Serang mengenai hal tersebut.

Sementara untuk kasus serupa di SMAN 13 Tangerang, dia mengaku belum mendapat informasi. Padahal, sebelumnya, pihak sekolah mengatakan telah berkoordinasi dengan Dindikbud Banten.

Tabrani menegaskan, untuk membuat unit sekolah baru atau ruang kelas baru sangat mudah dilakukan Pemprov Banten melalui anggaran APBD. Namun, yang tidak bisa dilakukan oleh daerah adalah kurikulum dan pengadaan guru.

“Tidak ada aturannya, masyarakat membangun sekolah karena anaknya mau sekolah di situ. Nanti, semua orang pada bikin per ruangan lagi. Masalah gurunya gimana?” kata Tabrani, 14 September 2022. 

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memilih enggan menanggapi banyak soal temuan Tim KJI terkait fenomena kelebihan siswa, titipan siswa, hingga swadaya orangtua membangun ruang kelas. 

Namun, Al Muktabar mengaku Pemprov Banten  sempat menambah rombel saat PPDB. Ke depan, pihaknya berencana akan menambah unit sekolah baru untuk mengantisipasi overload siswa yang masuk ke sekolah. 

"Nanti saya cek dulu datanya. Nanti dindik yang menjelaskan," kata Al Muktabar pada 23 September 2022. 

Catatan: Artikel ini merupakan kolaborasi sejumlah media yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya