Meski Hampir Penuh, Pemprov Banten Belum Tambah Faskes COVID-19

BOR ICU di RS Rujukan COVID-19 Banten sudah 94 persen

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana belum menambah ruang isolasi dan perawatan pasien COVID-19, meski kapasitasnya sudah hampir penuh hingga saat ini.

Penanganan akan terlebih dahulu dilakukan dengan mengoptimalkan fasilitas kesehatan yang tersedia. Kemudian, meningkatkan intensitas pencegahan penularan virus asal negeri tirai bambu tersebut.

1. BOR ICU RS Rujukan COVID-19 Banten sudah 94 persen

Meski Hampir Penuh, Pemprov Banten Belum Tambah Faskes COVID-19Ilustrasi petugas medis melakukan perawatan terhadap pasien terinfeksi virus corona (COVID-19) di instalasi khusus. ANTARA FOTO/REUTERS/Ronen Zvulun

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, angka keterisian ruang perawatan pasien COVID-19 di Banten sudah berada di atas 90 persen. Ruang Intensive Care Unit (ICU) di Banten misalnya, sudah mencapai 94 persen dari total tempat tidur sebanyak 145.

Tingkat hunian ruang isolasi sudah mencapai 91 persen dari total tempat tidur sebanyak 2.191. Kemudian tingkat hunian rumah singgah isolasi sudah mencapai 90 persen dari total 703 tempat tidur yang tersedia

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, mayoritas daerah di Banten saat ini berada di zona oranye penyebaran COVID-19. Selain itu, masih terdapat rumah sakit yang bisa menampung pasien terpapar virus sejak 2019 lalu tersebut.

"Kalau kita sekarang (zona) oranye, bagus. Jadi rumah sakit masih ada berapa persen yang bisa (menampung pasien)," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Tempat Isolasi COVID-19 Penuh, Tangsel Segera Operasikan RSUD Baru

2. Fokus bangun kesadaran disiplin masyarakat

Meski Hampir Penuh, Pemprov Banten Belum Tambah Faskes COVID-19Ilustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Mantan Wali Kota Tangerang itu menuturkan, fokus pemerintah saat ini membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan menekan lonjakan kasus terutama saat libur tahun baru 2021.

"Makannya buat saya itu kan saya bilang. mudah-mudahan rakyat Banten sehat. Jangan sakit barengan, kalau sakit barengan itu risikonya (ruang perawatan penuh), tapi (saat ini) masih tertampung," katanya.

Baca Juga: Gawat, Ruang Isolasi dan RS Rujukan COVID-19 di Cilegon Penuh!

3. Sanksi pihak yang menggelar malam pergantian tahun baru

Meski Hampir Penuh, Pemprov Banten Belum Tambah Faskes COVID-19ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sejumlah kebijakan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus juga dilakukan. Seperti melarang hotel dan restoran menggelar pesta atau perayaan pergantian tahun. Meski demikian, pihaknya memperkenankan hotel dan restoran tetap beroperasi.

"Dilarang untuk mengadakan upacara atau perayaan. Boleh menginap tapi jangan ada perayaan," ungkapnya.

Wahidin menegaskan, larangan tersebut telah diterbitkan pemprov secara tertulis. Jika ada yang melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pidana.

"Sudah dibuat, ditandatangani oleh saya. Nanti ada sanksinya, (pelanggar) prorokol kesehatan ada sanksi, pidana, denda, ataupun hukuman badan. Dendanya tergantung, bisa sampai Rp50 juta dan sampai satu tahun kurungan," katanya.

Baca Juga: COVID-19 di Banten Masih Tinggi, PSBB Dinilai Hanya Seremonial

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya