Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani oleh Majelis Hakim dalam kasus pencemaran nama baik. Pengajuan banding itu dilakukan hari ini, Jumat (30/12/2022) pukul 11.15 WIB.
"Kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum, karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Baca Juga: PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik
1. Berkas perkara segera dilimpahkan setelah pelapor, Dito Mahendra, ada di Indonesia
Kejari Serang bakal melimpahkan kembali berkas artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. Dito merupakan pelapor kasus ini.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya.
2. JPU tidak sependapat putusan Majelis Hakim PN Serang
Rezkinil menghormati putusan majelis hakim PN Serang, tapi Kejari Serang tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada di dalam putusan yang membebaskan Nikita dari tuntutan jaksa.
"Kami tidak sependapat pertimbangan (hakim) di dalam putusan,” katanya.
3. Putusan majelis hakim belum inkracht
Rezkinil menegaskan perkara Nikita tersebut belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
"Karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang. Banding tersebut telah kami daftarkan,” katanya.
Baca Juga: Sakit DBD, Dito Mahendra Batal Hadir di Sidang Nikita Mirzani