OB Kampus di Serang Sodomi Bocah Laki-laki dengan Iming-Iming Uang

Polisi pun menangkap AG (40) setelah orangtua korban melapor

Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial AG (40) di Kota Serang, Banten ditangkap polisi lantaran diduga menyodomi bocah laki-laki di bawah umur yang baru berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai office boy  atau OB di salah satu kampus di Kota Serang itu kini telah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Baca Juga: Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi

1. Korban telah empat kali disodomi pelaku

OB Kampus di Serang Sodomi Bocah Laki-laki dengan Iming-Iming UangIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, korban dicabuli oleh pria yang baru dikenalnya pada 22 Febriari 2023 di sebuah kosan di di lingkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku telah empat kali melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan Februari-Maret 2023.

"Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui Whatsapp," kata Didik melalui pers rilis, Selasa (4/4/2023).

2. Modus pelaku mengiming-imingi memberikan uang jajan

OB Kampus di Serang Sodomi Bocah Laki-laki dengan Iming-Iming UangIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Demi melancarkan aksinya, pelaku langsung mengimingi korban dengan memberikan uang jajan, namun harus menuruti permintaan untuk memuaskan hasrat pelaku.

Uang jajan itu diberikan pelaku agar korban tidak membuka mulut atas pelecehan yang diterimanya. Namun, setelah empat kali menjadi korban kekerasan seksual, akhirnya korban memberanikan diri menyampaikan peristiwa itu ke orangtuanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polda Banten.

"Petugas yang mendapat laporan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat akan menjemput korban," katanya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

OB Kampus di Serang Sodomi Bocah Laki-laki dengan Iming-Iming UangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun

Baca Juga: Puskesmas di Kabupaten Tangerang Temukan 18 Anak Stunting

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya