Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi

Para korban dicabuli di ponpes, ada juga diajak ke hotel

Serang, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren tradisional di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap polisi. Pimpinan berinisial MJN (60) itu diduga telah mencabuli lima santriawati.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang juga sudah menahan MJN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. MJN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"MJN yang merupakan pimpinan ponpes dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang 

1. Awal mula kasus pencabulan pimpinan ponpes di Serang terbongkar 

Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap PolisiIlustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJN. Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," katanya.

Setelah mendapat laporan dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Berdasar dari hasil visum tersebut personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah istrinya," katanya.

2. Para korban dicabuli tersangka di ponpes hingga di hotel 

Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap PolisiDok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil pengembangan, ada lima orang santriawati yang melapor ke polisi menjadi korban MJN.  Kasus pencabulan yang dialami lima santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022 di tempat yang berbeda-beda.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," katanya.

3. Modus pelaku MJN tega mencabuli muridnya

Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap PolisiDok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modusnya, tersangka MJN mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya.

Baca Juga: UPH Proses DO Mahasiswa yang Viral Aniaya Pacarnya

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya