UPH Proses DO Mahasiswa yang Viral Aniaya Pacarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan terduga pelaku penganiayaan pacar yang viral, BJK, kini tengah menjalani proses pemeriksaan dengan saksi dikeluarkan atau drop out (DO). BJK diduga menganiaya sesama mahasiswa lainnya berinisial AS.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," kata Humas UPH dalam siaran tertulis resminya, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Viral Mahasiswi Universitas PH Diduga Dianiaya Mantan Pacar
1. UPH sebut penganiayaan terjadi di luar kampus
Dalam keterangan resmi tersebut, UPH mengungkap, Tim Pemeriksa sudah menginvestigasi kasus ini. Hasilnya, penganiayaan mahasiswi AS diduga terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.
"UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," demikian bunyi pernyataan UPH.
2. AS sudah visum saat melaporkan penganiyaan itu ke polisi
Sebelumnya, kasus ini viral setelah akun Twitter @annisasknh menjabarkan kasus yang dia alami.
Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan juga sudah menerima laporan AS tersebut. Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengatakan, laporan AS telah diterima petugas pada 15 Februari 2023.
"Terkait viralnya seorang mahasiswi UPH yang menjadi korban penganiayaan, bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan polisi dari yang bersangkutan dengan dugaan tindak penganiayaan," katanya.
Lanjut dia, saat ini kasus tersebut masih proses penyelidikan pihak Reskrim Polres Tangsel sebagai tindak lanjut laporan, mahasiswi jurusan management business tersebut.
"Kita masih memeriksa, dan untuk kejadian penganiayaan yang dialami korban, yang dilaporkan pada kami terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu," ujarnya. Petugas dan korban pun telah melakukan visum di Rumah Sakit Medika, Kota Tangsel.
"Lukanya sudah kita visum, saat ini kami selidiki dan masih memintai keterangan pelapor," ungkapnya.
3. Cerita penganiayaan tersebut viral di media sosial Twitter
Dalam cuitannya, akun @annisasknh menyebut, penganiayaan tersebut terjadi saat dia magang di sebuah kantor milik ayah mantan kekasihnya tersebut.
Saat itu, AS mengaku mendapat penganiayaan sejak 7 Juni 2022. Awalnya masih dimaafkan dan diberi kesempatan, namun penganiayaan yang diterimanya bukannya menghilang, malah semakin menjadi.
“Penganiayaan yang ke-4 adalah penganiayaan yang paling parah dari sekian banyak,” tulis AS.
Dia pun menceritakan bentuk penganiayaan yang dilengkapinya dengan berbagai poto-poto luka di tubuh, hidung yang berdarah hingga rekaman suara rintihan dan kesakitan saat penganiayaan terjadi.
“Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampe geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah,” katanya.
Tak tahan diperlakukan tak manusiawi, AS pun memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut dan mengadukan tingkah laku mantan kekasihnya itu ke pihak kampus dan juga orangtua korban.
Baca Juga: Mahasiswi UPH Cabut Laporan Kekerasan, Komnas Perempuan Rujuk ke LBH
4. Laporkan!
Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!
Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117
Whatsapp: +62 852-1117-1188 Telepon: (0254) 7824688
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.