Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Kursi SMA, Al Muktabar Minta Bukti

Ombudsman ungkap, orangtua dimintai dana

Serang, IDN Times - Ombudsman Banten menerima 36 aduan soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu yang muncul adalah soal jual beli kursi pada jenjang SMA. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan,  pengaduan itu diterima melalui media sosial, Whatsapp pengaduan, maupun masyarakat yang datang langsung ke kantor Ombudsman.

Baca Juga: Pj Gubernur: Ada Siswa yang Numpang KK Orang Lain saat PPDB

1. Temuan Ombudsman: ada indikasi jual beli kursi tingkat SMA sekitar Rp5-8 juta

Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Kursi SMA, Al Muktabar Minta Bukti(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dari hasil pengawasan, kata Fadli, pihaknya masih menemukan indikasi pungutan liar atau jual beli kursi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana, kata Fadli, antara 5-8 juta rupiah. Dana itu diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.

"Ombudsman menekankan agar pertama, pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan," kata Fadli melalui siaran pers, Rabu (12/7/2023).

2. Ada juga anak orang kaya dan pejabat yang mendaftar lewat Jalur Afirmasi, pakai surat tanda tak mampu

Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Kursi SMA, Al Muktabar Minta BuktiIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pada Jalur Afirmasi, kata Fadli, Ombudsman mendapati calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui Jalur Afirmasi. Calon siswa itu mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ada pula beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif, namun tetap digunakan untuk mendaftar. "Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah," katanya.

3. Pj Gubernur Banten meminta bukti soal jual beli kursi

Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Kursi SMA, Al Muktabar Minta BuktiGubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Terpisah, Pj Gubernur Banten meminta Ombudsman untuk menunjukan bukti-bukti terkait temuan dugaan jual beli kursi tersebut. Al Muktabar mengatakan, bahwa PPDB tidak hanya dilakukan oleh tingkatan SMA negeri saja, melainkan juga tingkatan SD dan SMP yang jadi kewenangan kabupaten atau kota.

"Di mana? Siapa? Kan harus jelas. Pada sekolah mana? Apa SMA, SMK, SKH, atau SMP kan itu general. Kalau itu kan perlu fokus. Kan SMP juga PPDB. Jadi kita menerima laporan yang disampaikan oleh publik, tentu dengan bukti yang konkrit," katanya.

Al Muktabar menegaskan, Pemprov Banten telah mencoret siswa yang teridentifikasi anak dari pejabat dan pengusaha, namun mendaftar melalui Jalur Afirmasi.  Hal ini juga menjadi temuan dari Ombudsman.

"Karena slotnya Afirmasi tadi, ada kriterianya," katanya.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK di Banten, Pj Gubernur: Jangan Ada Siswa Titipan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya