Operasi Zebra Dimulai, Polda Banten: Masih Bisa Tilang Manual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten menggelar Operasi Zebra Maung 2022 mulai hari ini (3/10/2022). Operasi Zebra ini digelar secara serentak di wilayah Provinsi Banten selama 14 hari ke depan hingga tanggal 16 Oktober 2022.
"Operasi Zebra Maung tahun 2022 Polda Banten melibatkan 400 personel Polda Banten berikut Polres jajaran yang terbagi menjadi 4 Satgas yaitu Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Bantuan Operasi dan Satgas Gakkum," kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari.
Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium
1. Sasaran pelaksanaan Operasi Zebra 2022
Ery mengatakan, tujuan Operasi Zebra Maung 2022 yakni untuk menciptakan kondisi situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan macet untuk meningkatnya ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sasaran segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
2. Polisi masih bisa tilang di tempat
Terpisah, Kauropsnal Satlantas Polresta Serang Kota, Iptu Ade Komarudin menjelaskan pihaknya tidak akan merazia stasioner di tempat selama operasi berlangsung. Sebagai gantinya mekanisme penindakan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Banten.
Meski begitu, dia menegaskan tilang manual masih bisa untuk pelanggaran tertentu.
"Bukan berarti mengabaikan pelanggaran yang kasat mata. Kalau kita tidak tilang di depan polisi kita juga salah," katanya.
3. Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra Maung 2022:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.
"Karena pada dasarnya kalau tidak ditilang gimana masyarakat bisa tertib," katanya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis!