PDIP Laporkan Rocky Gerung Ke Polda Banten Soal Hinaan ke Jokowi 

Pengamat politik Refly Harun turut dipolisikan

Serang, IDN Times - Pengamat Politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Kali ini, ia dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Banten.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten melaporkan ke Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Kamis (3/8/2023).

"Menghina presiden. Kita sebagai warga negara harus membela tanah air, termasuk simbol negara itu," kata Ketua BBHAR DPD PDIP Banten Tota Samosir kepada wartawan di Polda Banten.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Siap Menunggu Proses Hukum

1. Pengamat politik Refly Harun turut dipolisikan

PDIP Laporkan Rocky Gerung Ke Polda Banten Soal Hinaan ke Jokowi IDN Times/Khaerul Anwar

Tota mengatakan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan buntut pernyataan Rocky sebelumnya terkait Presiden Jokowi. Ia menilai, pernyataan Rocky masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Selain itu, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun turut dipolisikan lantaran pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

"Sangat mencoreng nama baik, bukan hanya sosial, tapi juga karakter bangsa, karena yang disebut-sebut beliau itu adalah menurut kami simbol negara, seorang presiden, dengan kata-kata tidak layak," katanya.

2. Pernyataan Rocky yang dinilai mengandung fitnah dan ujaran kebencian

PDIP Laporkan Rocky Gerung Ke Polda Banten Soal Hinaan ke Jokowi IDN Times/Khaerul Anwar

Ia menjelaskan, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) guna mempertahankan legasinya.

Kemudian, kata Tota, ada hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden. "Kata-kata itu apakah pantas dan layak kepada presiden menyebut 'bajingan' dan 'tolol'," kata Tota.

3. Rocky dilaporkan dugaan pelanggaran UU ITE

PDIP Laporkan Rocky Gerung Ke Polda Banten Soal Hinaan ke Jokowi Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Dalam pelaporan tersebut, Tota mengatakan, pihaknya juga turut membawa sejumlah bukti. Salah satunya video yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun untuk memperkuat laporannya yang telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Secara emosional kami sebenarnya pengen menjemput Rocky Gerung, untuk melakukan tindakan yang setimpal, tapi ini negara hukum, kami kembalikan kepada penegak hukum supaya ditindaklanjuti," katanya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya