Pedagang Bakso di Serang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Ditangkap saat melayani bakso di kiosnya

Serang, IDN Times - Seorang pedagang bakso di Kota Serang berinisial FM dibekuk polisi. Pria berusia 22 tahun itu ditangkap saat melayani pembeli di kios bakso yang berada di depan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang, Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkapnya karena pria yang sehari-hari berjualan bakso itu nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Polisi di Tangerang Tangkap Kawanan Rampok Minimarket Bersenpi

1. Polisi sempat berpura-pura menjadi pembeli, menunggu FM lengah

Pedagang Bakso di Serang Nyambi Jadi Pengedar SabuIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan petugas sudah mengintai aktivitas FM, kemudian datang ke kios bakso dengan berpura-pura sebagai pembeli. Namun saat FM lengah, polisi langsung membekuk dan menggeledah pelaku.

"Saat digeledah ditemukan sabu di dalam saku celana FM," kata Wiwin melalui siaran pers, Minggu (1/10/2023).

2. Polisi berhasil menemukan belasan paket sabu di rumah FM

Pedagang Bakso di Serang Nyambi Jadi Pengedar SabuIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Setelah meringkusnya, petugas menggeledah tempat tinggal FM yang berlokasi di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Polisi menemukan 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu seberat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital, serta 2 handphone.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

3. Baru dua bulan nyambi jadi pengedar sabu, tergiur keuntungan besar

Pedagang Bakso di Serang Nyambi Jadi Pengedar SabuIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, mengungkapkan pelaku sudah dua bulan nyambi menjadi pengedar sabu. FM mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial TO dengan membeli secara online.

Lanjutnya, FM nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan besar. Karena penghasilannya sebagai penjual bakso tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya