Polisi di Tangerang Tangkap Kawanan Rampok Minimarket Bersenpi

7 orang pelaku ditahan di Polres Kota Tangerang

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang menangkap kawanan perampok bersenjata api. Sebelumnya, kawanan ini diduga merampok sebuah minimarket.

Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, kawanan spesialis perampokan minimarket yang telah ditangkap itu berjumlah tujuh orang. Ketujuh pelaku tersebut berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan, Sumatera Selatan, dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.

"Mereka diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9/2023). Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P," kata Indra, dikutip dari kantor berita ANTARA, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Cegah Banjir di Musim Hujan, Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase

1. Kawanan perampok ini beraksi di Panongan Tangerang

Polisi di Tangerang Tangkap Kawanan Rampok Minimarket BersenpiIlustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Indra menyebut, para pelaku ditangkap usai melakukan perampokan di Indomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/9/2023).

"Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan," ujarnya.

2. Ini cara para pelaku beraksi

Polisi di Tangerang Tangkap Kawanan Rampok Minimarket BersenpiIlustrasi Minimarket (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya di salah satu minimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk dalam minimarket.

Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan. Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis air softgun serta sebilah senjata tajam.

"Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua," tuturnya.

3. Mereka diketahui beraksi di 18 TKP

Polisi di Tangerang Tangkap Kawanan Rampok Minimarket Bersenpi( Ilustrasi Senpi ilegal) IDN Times/Candra Irawan

Indra menuturkan, kawanan perampok ini diketahui beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.

Dia mengatakan pihaknya kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tradisi Rayakan Maulid Nabi Muhammad di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya