Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pandeglang Masih SMA

Dok. Istimewa/Polrespandeglang

Serang, IDN Times - Pembunuh perempuan muda bernama Sifa (25) di Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pendeglang. Korban dibunuh secara sadis dengan luka di bagian leher.

Pelaku berinisial Ate (19), merupakan siswa SMA kelas tiga. Ia ditangkap di wilayah Kemang, Kota Serang, saat hendak kabur ke daerah Bekasi, pada Sabtu (10/2/2024) dini hari.

Polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian betis, karena mencoba melawan saat ditangkap.

1. Siswa SMA menghabisi korban karena ingin mencuri uang dan handphone

Dok. Istimewa/Polrespandeglang

Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwam Nurfrianto mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa korban lantaran ingin mengambil uang sebesar Rp200 ribu dan handphone, untuk mengganti uang milik kakaknya yang terpakai oleh pelaku sebesar Rp300 ribu.

Sebelumnya, kata Iwan, pelaku sempat dititipkan uang sebesar Rp300 ribu oleh kakak iparnya untuk diberikan kepada kakak perempuannya. Namun, pelaku justru menggunakan uang itu untuk jajan dan memperbaiki handphone pelaku.

"Motifnya pelaku ini berharap dengan mengambil uang korban ini untuk mengganti uang kakaknya sebesar Rp300 ribu yang kepakai sama pelaku," kata Iwan melalui siaran pers.

2. Pelaku menikam korban dengan pisau yang ia persiapkan

Dok. Istimewa/Polda Banten

Terbebani hal itu, pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian dengan berbekal sebilah pisau. Kemudian mendatangi toko korban untuk berpura-pura membeli sesuatu, hingga melakukan penikaman sebanyak 4 kali ke tubuh korban.

"Pelaku ini mendatangi korban ke tokonya, dan langsung menyerang korban dari belakang dengan 4 tusukan menggunakan sebilah pisau, 2 di punggung, dan 2 di leher, lalu mengambil uang korban sebesar Rp200 ribu dan hp korban," katanya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun bui

Dok. Istimewa/Polda Banten

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Ancamannya itu maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Irma Yudistirani
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us