Pembunuh Sadis Divonis 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak JPU Banding

Kelurga menilai hukuman yang dijatuhi majelis tak adil

Serang, IDN Times - Keluarga Elisa Siti Mulyani (23), korban pembunuhan sadis mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pandeglang. Hukuman yang diberikan terhadap pelaku dinilai tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Elisa.

Diketahui, majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Riko Arizka (21).

"Sebetulnya merasa kecewa, sedikit mengganjal, menurut kami ini (vonis) kurang pas," kata kaka korban, Asep Anton, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Pembunuh Sadis Mantan Pacar di Pandeglang Divonis 15 Tahun Bui

1. Keluarga berharap pelaku dihukum mati

Pembunuh Sadis Divonis 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak JPU BandingDok. Istimewa/Polda Banten

Anton menjelaskan, Elisa dibunuh oleh pelaku secara sadis seharusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Sebab, hingga saat ini yakin bahwa pelaku telah merencanakan sebelumnya kasus pembunuhan tersebut.

"Kalau harapan kami itu minimal itu 20 tahun bahkan lebih (hukuman mati). (Merasa kurang adil) Iya begitu," katanya.

2. Keluarga korban desak JPU ajukan banding

Pembunuh Sadis Divonis 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak JPU BandingIDN Times/Khaerul Anwar

Dengan rendahnya vonis hukuman yang dijatuhi majelis hakim tersebut, keluarga korban mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang untuk mengajukan banding. Sebab, vonis itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan terhadap korban.

"Insya Allah nanti kita koordinasi dulu dengan bapak korban meminta JPU untuk mengajukan banding," katanya.

3. Jaksa maupun kuasa hukum Riko pikir-pikir atas putusan majelis

Pembunuh Sadis Divonis 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak JPU BandingIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, kuasa hukum pelaku terdakwa Riko maupun jaksa penuntut memyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Keduanya belah pihak diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

Diketahui, putusan majelis hakim PN Pandeglang terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Riko selama 17 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023. Riko membunuh sang mantan pacar menggunakan serpihan kloset jongkok di semak-semak di wilayah Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Polisi menyebut hantaman serpuhan kloset inilah yang mengakibatkan Elisa terluka parah hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Pembunuh Sadis Mantan Pacar di Pandeglang Divonis 15 Tahun Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya