Pembunuh Sadis Mantan Pacar di Pandeglang Divonis 15 Tahun Bui

Terdakwa Riko lolos dari hukuman mati

Serang, IDN Times - Terdakwa pembunuhan sadis mahasiswi Pandeglang menggunakan kloset, Riko Arizka (21), divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Riko terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani (23) sebagaimana Pasal 338 KUHP.

"Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Hendi Eka Chandra saat membacakan vonis di PN Pandeglang, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Habisi Elisa Pakai Kloset, Riko Terancam Hukuman Mati

1. Terdakwa Riko lolos dari hukuman mati

Pembunuh Sadis Mantan Pacar di Pandeglang Divonis 15 Tahun BuiDok. Istimewa/Polda Banten

Kendati demikian, majelis hakim yang memeriksa perkara menyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang. Atas hal itu, terdakwa Riko lolos dari hukuman mati.

"Membebaskan terdakwa Riko dari dakwaan primer tersebut," katanya.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Riko

Pembunuh Sadis Mantan Pacar di Pandeglang Divonis 15 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan keadaan memberatkan meringankan terhadap terdakwa yang menjadikan pertimbangan dalam vonis tersebut.

Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan cara yang dilakukan terdakwa melakikan pembunuhan dengan sadis.

Sementara, hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana melakukan suatu kejahatan, terdakwa segera mengaku perbuatannya dan meminta kepada pihak keluarga untuk diserahkan ke aparat kepolisian.

"Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," katanya.

3. Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Pembunuh Sadis Mantan Pacar di Pandeglang Divonis 15 Tahun BuiElisa menjadi korban pembunuhan mantan kekasihnya (Instagram/amm_elisaa)

Putusan majelis hakim PN Pandeglang terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Riko selama 17 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada tanggal 8 Februari lalu. Riko membunuh sang mantan pacar menggunakan serpihan kloset jongkok di semak-semak di wilayah Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Polisi menyebut hantaman serpuhan kloset inilah yang mengakibatkan Elisa terluka parah hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Habisi Mantan, RA Pukul Kepala LS dengan Pecahan Kloset

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya