Habisi Elisa Pakai Kloset, Riko Terancam Hukuman Mati

Serang, IDN Times - Kamu masih ingat pembunuhan Elisa Siti Mulyani (23) yang tewas setelah dipukul pakai pecahan kloset? Tersangka kasus ini, Riko Arizka (21), dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara, barang bukti dan tersangka Riko telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (7/6/2023) kemarin.
Baca Juga: Habisi Mantan, RA Pukul Kepala LS dengan Pecahan Kloset
1. Dijerat pasal pembunuhan berencana, Riko terancam dihukum mati
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, dalam pelimpahan tahap dua tersebut pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Pemuda yang tega membunuh mantan pacarnya itu dijerat Pasal 340 KUH Pidana yang mengatur soal pembunuhan berencana.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka 340, 338, dan 351 ayat 3," kata Wildan saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
2. Jaksa penuntut tengah menyusun dakwaan
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kata Wildan, saat ini Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang tengah menyusun dan merampungkan berksa dakwaan dalam perkara tersebut. Sementara, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.
"Kita secepatnya akan segera melimpahkan ke pengadilan," katanya.
3. Riko membunuh mantan kekasihnya dengan pecahan kloset
Diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 lalu. Riko membunuh sang mantan pacar menggunakan serpihan kloset jongkok di semak-semak di wilayah Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Polisi menyebut hantaman serpuhan kloset inilah yang mengakibatkan Elisa terluka parah hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Luka Robek di Leher Sebabkan Mahasiswi Elisa Tewas Seketika