Habisi Mantan, RA Pukul Kepala LS dengan Pecahan Kloset

Jasad korban ditemukan di Stadion Badak Pandeglang

Serang, IDN Times - Pembunuhan mahasiswa di Pandeglang LS (23) menyisakan duka. Pelaku, RA merupakan mantan kekasih korban. 

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengungkap, LS tewas setelah pelaku RA memukul kepala korban dua kali dengan serpihan kloset yang ada di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Pria di Pandeglang Habisi Mantan Pacar  

1. Melawan, korban LS sempat menggigit pelaku

Habisi Mantan, RA Pukul Kepala LS dengan Pecahan KlosetIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejadian nahas ini bermula ketika kedua mantan kekasih ini adu mulut. Pelaku RA (21) kesal dan emosi sehingga mencekik korban serta menutup mulut korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit pelaku RA. Keduanya juga sempat terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.

Pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang ditemukan pelaku di lokasi. "Dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Belny, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2023). 

2. Jasad LS ditemukan di semak-semak

Habisi Mantan, RA Pukul Kepala LS dengan Pecahan KlosetDok. Istimewa/Polda Banten

Jasad LS kemudian ditemukan warga di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang yang terjadi Rabu (08/02) sekitar pukul 22.00 WIB

Kapolres Pandeglang Belny mengungkap, terungkapnya kasus pembunuhan ini memang berasal dari laporan masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak.

"Personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian," kata Belny.

3. Pelaku mengaku emosi

Habisi Mantan, RA Pukul Kepala LS dengan Pecahan KlosetDok. Istimewa/Polda Banten

Belny juga mengungkap, polisi menangkap RA di rumahnya, di daerah Cipacung. Berdasarkan keterangan pelaku, dia merupakan pacar korban. 

RA nekat menghabisi nyawa korban karena emosi. pelaku nekad menghabisi nyawa korban karna emosi dan kesal karena selingkuh di belakang pelaku.

Menurur Belny, tersangka RA dijerat dengan pasal pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji di Tangerang yang Cabuli 7 Muridnya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya