Polisi Tangkap Guru Ngaji di Tangerang yang Cabuli 7 Muridnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Seorang guru agama di wilayah Kota Tangerang ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota usai terbukti mencabuli tujuh muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku diketahui laki-laki berinisial MSA alias A.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap saat salah satu korban membuat laporan pada 15 Januari 2023.
"Orangtua korban membuat laporan atas kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan. (Pelaku) memasukkan tangannya ke alat vital korban," katanya, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: PMI Asal Tangerang Ini Tewas, Diduga Disiksa Majikan
1. Kejahatan itu terjadi saat korban belajar mengaji di rumah pelaku
Pencabulan itu diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2022 - Januari 2023 di kediaman pelaku yang berada di Keluarahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Aksi bejat tersebut pun dilakukan saat korban tengah belajar ngaji di kediaman pelaku tersebut.
"Pas sedang duduk, pelaku juga ada yang diraba bagian dada dan paha korban," ujarnya.
2. Ada tujuh korban yang sudah diketahui
Usai salah satu orangtua korban melapor, kata Zain, pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dan mendapatkan enam orang korban lainnya yang mengalami hal serupa.
"Korban berusia 8 sampai 10 tahun," ungkapnya.
3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Pada kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian. Pelaku pun disangkakan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini kita masih terus melengkapi pemeriksaan dan juga pendampingan kepada korban," tuturnya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat
Baca Juga: Polresta Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone di Titik Ini