Pemerintah Diminta Buat Surat Keterangan Bebas COVID-19 Bagi Pemudik

Calon pemudik wajib ikut pemeriksaan COVID-19

Kota Serang, IDN Times - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah membuat surat keterangan bebas virus corona atau COVID-19 bagi para pemudik yang ingin pulang kampung halaman.

Kebijakan tersebut perlu dibuat agar menjamin bagi pemudik saat libur panjang Idulfitri tidak membawa virus ke keluarganya dan warga setempat.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik!

1. Calon pemudik wajib melapor ke kelurahan

Pemerintah Diminta Buat Surat Keterangan Bebas COVID-19 Bagi PemudikIDN Times/Holy Kartika

Yandri menjelaskan, pemerintah perlu membuat aturan agar para calon pemudik wajib membuat laporan ke kelurahan, melalui RT/RW setempat. Lalu mereka didaftarkan untuk mengikuti tes pemeriksaan swab COVID-19.

Peraturan ini harus dikuatkan dengan bentuk intruksi presiden. Dengan adanya surat keterangan tersebut setidaknya bisa membuat warga di kampung tidak curiga dan silaturahmi tetap lancar dan tidak ada kasus pengusiran.

"Tidak ada surat itu berarti dia membawa virus karena yang sehat (tanpa gejala) belum tentu tidak terpapar.  Maka, penting diperiksa," kata Yandri di Kota Serang, Jumat (10/4).

2. Surat keterangan diperiksa di setiap posko mudik

Pemerintah Diminta Buat Surat Keterangan Bebas COVID-19 Bagi PemudikKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Untuk memastikan, kebijakan tersebut berjalan perlu ada pengawasan dari aparat keamanan dari polri maupun TNI disetiap posko mudik yang ada di terminal, pelabuhan, bandara, gerbang tol dan setiap perbatasan kabupaten dan kota.

"Kalau (pemudik) gak ada (surat bebas COVID-19), gak boleh lanjut, distop di situ. Itu kalau mudik dibolehkan," tegasnya.

3. Jika mudik dilarang, seluruh layanan moda transportasi sebaiknya ditutup

Pemerintah Diminta Buat Surat Keterangan Bebas COVID-19 Bagi PemudikIlustrasi mudik. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Namun, kata Yandri, jika pemerintah memutuskan akan membuat larangan kegiatan mudik tahun ini, maka semua moda transpirtasi baik kereta, pesawat, bus antar kota antar provinsi ditutup saja. Kemudian semua kendaraan pribadi harus distop.

"Supaya calon pemudik tidak punya akses untuk bergerak Itu kalau opsi tidak boleh mudik artinya lockdown transportasi," katanya.

Baca Juga: Lewat Live IG, Airin Siap Berlakukan PSBB di Tangsel 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya