Pemkot Serang Akan Sulap Rusunawa Jadi Tempat Karantina ODP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyiapkan rumah karantina bagi warganya yang telah dinyatakan menjadi orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona atau COVID-19.
Bangunan untuk karantina itu adalah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Margaluyu yang berada di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Saat ini, rusunawa yang dibangun tahun 2016 itu masih kosong.
Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten
1. Awalnya menyiapkan dua lokasi untuk rumah karantina
Juru Bicara (Jubir) Penanganan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas menyatakan, awalnya Pemkot Serang menyiapkan dua lokasi untuk tempat karantina, yakni Gedung Korpri dan Rusunawa Margaluyu. Namun hanya Rusunawa yang layak untuk rumah karantina.
ODP yang akan menghuni rumah karantina adalah keluarga pasien dalam pengawasan dan pasien positif COVID-19, termasuk pemudik yang memiliki gejala ringan serupa infeksi virus corona.
“Setelah dicek di Bagian Aset, Gedung Korpri ternyata bangunannya belum diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang, baru tanahnya. Kemungkinan mengerucut ke Rusunawa Margaluyu," kata Hari, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
4. Rusunawa ini memiliki kapasitas 114 kamar
Hari menyatakan rusunawa yang terdiri atas empat lantai tersebut memiliki 114 kamar dan sudah dilengkapi dengan tempat tidur.
Hari menambahkan, Wali Kota Serang telah menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah untuk mengecek dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk tempat karantina ini.
"Jadi satu kamar untuk satu orang supaya tidak barengan," kata dia.
3.Ada 8 titik pos check point di perbatasan Kota Serang
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari para pemudik pihaknya akan menyiapkan 8 titik lokasi titik pemeriksaan atau check point di Kota Serang. Berikut rincian lokasinya: di gerbang tol Serang Timur, gerbang tol Serang Barat, Parung, Boru, Sempu depan Mako Brimob, Kepandean dan Sawah Luhur.
Jika dalam pelaksanaan check point ada yang terindikasi memiliki gejala serupa COVID-19 akan langsung dirujuk dan menjalani karantina selama 14 hari. "Check point ini juga untuk mempersiapkan jika Kota Serang menerapkan PSBB," katanya.
Berdasarkan data yang tercatat jumlah kasus positif corona di Kota Serang sebanyak 3 kasus. Sementara ODP sebanyak 230 kasus dan PDP sebanyak 9 kasus.
Baca Juga: Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya