Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya 

PSBB dimulai 18 April hingga 3 Mei mendatang

Kota Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya. Kebijakan untuk upaya mempercepat penanganan virus corona atau COVID-19 ini dimulai pada Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5).

Pergub tersebut dikeluarkan setelah adanya keputusan pemerintah pusat yang meningkatkan status wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona dan diberlakukan PSBB bersamaan dengan DKI Jakarta.

Tangerang Raya ini meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Tangerang Raya!

1. Mengatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB

Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya PSBB di Tangerang (Istimewa)

Pergub PSBB nomor 16 tahun 2020 itu mengatur aktivitas warga di luar rumah yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya. Aktivitas di luar rumah yang dimaksud adalah seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.

“Kegiatan pembelajaran dan administrasi semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring dari rumah. Yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan KBM ini adalah setiap satuan pendidikan masing-masing,” kata Wahidin melalui siaran pers, Kamis (14/4).

2. Aktivitas pabrik dan perkantoran tidak diberhentikan

Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. IDN Times/Istimewa

Sementara itu dalam pemberlakuan PSBB di tempat kerja, Gubernur tidak menghentikan secara total aktivitas pabrik atau kantor. Dalam pergub tersebut diatur, setiap pabrik atau kantor dalam masa pemberlakuan PSBB tetap melaksanakan aktivitasnya dan memberlakukan protokoler yang sudah diatur.

Jika terdapat salah satu pegawainya yang dinyatakan positif COVID-19 maka pabrik atau kantor wajib menghentikan sementara aktivitasnya dan mewajibkan pabrik/kantor melaksanakan rapid test secara mandiri kepada seluruh karyawannya, dan bagi tenaga administrasi bisa melakukan pekerjaannya dari rumah.

“Tidak semua sektor pekerjaan masuk dalam kategori penghentian sementara, seperti instansi pemerintahan, BUMN dan BUMD. Sedangkan dalam sektor usaha, yang dikecualikan itu seperti perusahaan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, industri strategis, keuangan, kontruksi, logistik, perhotelan, kebutuhan dasar dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

3. Pembatasan moda transportasi, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang

Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya ISTIMEWA

Meski pergerakan orang atau barang dihentikan sementara, transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya, kendaraan umum atau pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Khusus kendaraan umum bertrayek dan angkutan perkeretaapian jam operasional dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19:00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensi sesuai kebutuhan.

"Angkutan barang tetap berjalan untuk barang penting dan esensi seperti kebutuhan medis, bahan pokok, distribusi bahan baku industri, distribusi kebutuhan impor ekspor dan kurir service," katanya.

Penggunaan sepeda motor pribadi hanya diperbolehkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, menyemprot disinfektan kendaraan dan atribut setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara.

Sementara, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang. "Tidak berkenan jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," katanya.

Baca Juga: Catat! Daftar 16 Check Point PSBB Kabupaten Tangerang

4. Kegiatan di rumah ibadah dibatasi

Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Sedangkan untuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah, pergub ini mengatur agar masyarakat melakukan setiap rutinitas ibadahnya di dalam rumah bersama keluarga inti. Jikapun tetap menginginkan di tempat ibadah di luar rumah, tetap harus mematuhi protokoler kesehatan yang berlaku.

Untuk itu para petugas rumah ibadah diwajibkan menjaga kebersihan dan keamanan tempat ibadah. “Untuk penanda waktu ibadah seperti azan dan lonceng tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

https://www.youtube.com/embed/eFLpdE7HfWQ

Yuk, kita sukseskan PSBB Tangerang Raya dengan #dirumahaja. Jika terpaksa keluar rumah, kamu harus mengikuti protokol kesehatan ya guys!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya