Pemprov Banten Ambil Alih Perbaikan 13 Ruas Jalan

Penanganan jalan kabupaten/kota itu senilai Rp400 miliar

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menganggarkan Rp400 miliar untuk penanganan 13 ruas jalan kabupaten/kota, yang beralih status menjadi kewenangan jalan provinsi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, mengatakan anggaran penanganan jalan eks Kabupaten kota itu sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

"Untuk tahun depan kita sudah rencanakan di KUA PPAS sekitar Rp400 miliar untuk penanganan jalan eks Kabupaten itu," kata Arlan, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan 50 Persen WFH ASN Senin Besok

1. Total sepanjang 94,97 kilometer jalan kabupaten/kota yang diambil alih provinsi

Pemprov Banten Ambil Alih Perbaikan 13 Ruas JalanTangkapan layar video

Arlan mengatakan, belasan jalan tersebut saat ini belum dilakukan perbaikan di tahun ini. Sebab terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan alih status jalan tersebut baru terlaksana di pertengahan jalan APBD murni tahun 2023. Total panjang jalan yang diambil alih mencapai lebih dari 94,97 kilometer (km).

"Karena APBD murni itu direncanakan di tahun 2022 dan pada saat itu belum ada SK jalan menjadi jalan provinsi," katanya.

2. Sebanyak 13 ruas jalan yang diambil alih. Berikut ini daftarnya

Pemprov Banten Ambil Alih Perbaikan 13 Ruas JalanPembangunan Tol Serang-Panimbang (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Arlan mengungkapkan, ke-13 ruas yang diambil alih itu adalah:

Kabupaten Lebak

  • Jalan Ciparay-Cikuray
  • Jalan Gunung Luhur-Cipulus
  • Jalan Cibadak-Padasuka
  • Jalan Beyeh-Simpang

Kabupaten Pandeglang

  • Jalan Cimaying-Jiput
  • Jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya

Kabupaten Serang

  • Jalan Warung Selikur-Pamanuk
  • Jalan Cikande-Garut-Kopo
  • Jalan Nyapah-Silebu-Sentul
  • Jalan Gunungsari-Tanjung
  • Jalan Baros-Petir

Kota Serang

  • Jalan Bhayangkara
  • Jalan Banten Lama-Tonjong.

3. Penanganan jalan untuk tahun ini masih melekat di kabupaten/kota

Pemprov Banten Ambil Alih Perbaikan 13 Ruas JalanIlustrasi pembangunan jalan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kendati demikian, untuk penanganan sementara 13 ruas jalan tersebut pada tahun 2023 ini masih menjadi tanggung pemerintah kabupaten/kota. Hal itu juga tertuang dalam klausul SK Pejabat Gubernur Banten untuk penetapan status peningkatan jalan.

Arlan mengatakan, dari 13 ruas jalan yang beralih status itu tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Banten itu terbanyak berada di Kota Serang dan Kabupaten Lebak. Saat ini jalan tersebut tidak semuanya dalam kondisi rusak. Ada juga yang masih dalam kondisi baik.

"Nah untuk provinsi masuk ke perubahan sambil kita memastikan dulu tidak ada anggaran di ruas jalan dari kabupaten/kota itu atau sudah selesai anggarannya," ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya