Pemprov Banten Ancam Cabut Izin Hotel Gelar Acara Malam Tahun Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten tidak menutup objek wisata dan perhotelan saat pelaksanaan libur akhir tahun 2021. Namun pengelola hotel diminta tegas melaksanakan protokol kesehatan.
Meskipun tidak melakukan penutupan, Pemprov Banten telah mengeluarkan larangan hotel dan objek wisata untuk menggelar acara saat malam pergantian tahun.
1. Ancaman cabut izin usaha wisata dan hotel
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin usaha tempat wisata dan hotel tetap nekat menyelenggarakan acara mengundang kerumunan saat malam pergantian tahun.
"Ada sanksi sudah dibuat surat edarannya, denda sampai penutupan izin sudah jelas larangan tidak boleh membuat event," kata Andika saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
2. Okupansi hotel di Banten sudah terisi penuh
Andika menjelaskan, sanksi tegas dilakukan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19. Itu karena, saat ini okupansi hotel-hotel di Banten terutama yang berada di wilayah pesisir sudah penuh.
"Tahun baru jangan sampai menimbulkan klaster baru. Sekarang hampir semua penuh sudah di cek oleh Kadis pariwisata dari low sampai yang high," katanya.
3. Aparat gabungan disiagakan di tempat wisata dan hotel
Andika menuturkan, Pemprov Banten telah mengintruksikan aparat kepolisian hingga tim satuan tugas gabungan untuk mengawasi seluruh objek wisata dan hotel saat libur terutama saat malam pergantian tahun 2021.
"Kita siagakan TNI/Polri hingga Satpol PP untuk melakukan penindakan," katanya.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Tempat Usaha