Pemungutan Pajak Air Permukaan Pemprov Banten Jadi Temuan BPK 

Berpotensi menyebabkan kerugian

Serang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya 9 temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2019.

Salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut adalah pengendalian pemungutan pajak air permukaan belum memadai.

Dikutip dari ristekdikti.go.id, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. 

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. BPK memberikan dua rekomendasi

Pemungutan Pajak Air Permukaan Pemprov Banten Jadi Temuan BPK unsplash.com/kellysikkema

Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada Gubernur Banten. Pertama, BPK memerintahkan DPUPR berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Banten, untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyarakatan Sistem Informasi Perencanaan & Penganggaran (SIPP) sesuai ketentuan.

Kedua, mendata ulang wajib pajak air permukaan secara lengkap, meliputi kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air permukaan, kepemilikan SIPP, volume penggunaan air permukaan dan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat membenarkan, BPK RI menemukan adanya pengendalian pemungutan pajak air permukaan (AP) Pemprov Banten yang belum memadai. Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI yang diterima Komisi III DPRD Banten. "Itu LHP BPK yang harus segera dibereskan," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

2. Berpotensi menyebabkan kerugian negara

Pemungutan Pajak Air Permukaan Pemprov Banten Jadi Temuan BPK Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas temuan tersebut ia menilai ada unsur kelalaian sehingga berpotensi menyebabkan adanya kerugian negara dari pajak AP. "Kelalaiannya lantaran tak mengatur lebih rigit, misalnya dalam pergub (peraturan gubernur) bahwa SIPP itu harus diurus bagaimana, apa saja langkahnya, syaratnya, berapa hari," ucapnya.

Ia mengatakan, realisasi pajak AP di Banten tahun 2019 senilai Rp29 miliar dari target Rp39 miliar. Nilai yang terserap itu terhitung masih kecil dibanding potensi pajak AP di Banten. "Daftar potensi masih banyak, sehingga BPK minta agar pemprov memperbaiki data," ucapnya.

3. Begini penyebabkan rendahnya realisasi pajak AP

Pemungutan Pajak Air Permukaan Pemprov Banten Jadi Temuan BPK Pexels/Pixabay

Adapun penyebab masih rendahnya reliasasi pajak AP dibanding potensi yang ada, kata dia, karena pemprov masih bergantung kepada kepemilikan SIPP untuk dijadikan dasar pemungutan pajak AP kepada perusahaan. Padahal, cara ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan yang tercantum dalam perda.

"Contoh Kabupaten Serang itu dari potensi yang ada hari ini, hampir sekitar ada Rp20 miliar lagi yang bisa ditarik jika persoalan SIPP ditertibkan," ucapanya.

Komisi III DPRD Banten sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan agar persoalan pajak AP diselesaikan. "Sampai bosen ngingetin Kepala Bapenda agar segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperbaiki penerimaan pajak air permukaan," katanya.

Untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI, pihaknya akan memanggil OPD di Sekretariat DPRD Banten. "Persoalan AP ini menjadi fokus utama untuk kami soroti," ucpanya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Abadi Wuryanto mengatakan, pihaknya akan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten untuk mendata ulang perusahaan yang masa SIPP habis untuk dilakukan pembinaan perizinan ulang.

"Ada 92 yang total SIPP-nya habis dari total 168 perusahaan yang memiliki kewenangan pengambilan air di sungai provinsi," katanya.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya