Penyidikan Kasus Pensiunan Polisi Aniaya Siswa SD Dihentikan

Kedua belah pihak sepakat damai

Serang, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan delapan siswa SD di Kota Cilegon oleh pensiunan polisi inisial YJ (58) dihentikan. Padahal, kasus ini sudah naik penyidikan dan tinggal penetapan tersangka.

Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit mengatakan, pertimbangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon tidak melanjutkan kasus tersebut lantaran sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dengan korban.

"Alhamdulillah kedua belah pihak menyadari damai. Sudah disepakati damai," kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD di Cilegon Naik ke Penyidikan

1. Kedelapan korban diklaim sepakat akan cabut laporan

Penyidikan Kasus Pensiunan Polisi Aniaya Siswa SD DihentikanIlustrasi pertengkaran antarperempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan telah adanya kesepakatan damai tersebut, lanjut Sigit, kedelapan pelapor diklaim sepakat segera mencabut laporan tersebut. Kedua belah pihak pun diklaim sudah saling memaafkan.

"(Pertimbangannya) tadi itu memaklumi semuanya," katanya.

2. Proses akan dilanjutkan proses RJ dan SP3

Penyidikan Kasus Pensiunan Polisi Aniaya Siswa SD DihentikanIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, kata Sigit, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk menggelar proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kasus penganiayaan siswa SD oleh pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tersebut.

"Belum SP3 kan ini dalam tahap kekeluargaan dulu nanti ada pencabutan perkaranya. Iya itu dia nanti RJ, baru SP3," katanya.

SP3 merupakan surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan agar kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau.

3. LPA dorong kasus kekerasan anak tetap ada penindakan

Penyidikan Kasus Pensiunan Polisi Aniaya Siswa SD Dihentikanilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Hendry Gunawan menyayangkan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa tidak dilanjutkan hingga penindakan hukum.

"Upaya damai itu kalau dari sisi kami memang tentu saja kekerasan anak apalagi dilakukan orang dewasa tentu tidak dibenarkan," katanya

Apalagi, menurutnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Cilegon itu dilakukan di lingkungan sekolah. Meskipun dengan alasan untuk melerai perkelahian siswa, namun hal tersebut tetap tidak dibenarkan dari sisi perlindungan anak.

"Upaya hukum yang memang kita dorong terlebih dahulu karena seperti kasus kemarin yang dilakukan orangtua kepada anaknya, ada kekerasan. Kita dampingi di Polda Banten, itu ada penindakan sampai di tahanan orangtuanya," katanya.

Selanjutnya, lanjut Gunawan, LPA Banten akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Cilegon untuk meminta klarifikasi terkait pertimbangan tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan temen-temen di polres pertimbangan apa yang memang mereka berikan untuk sampai ada perdamaian," katanya.

Baca Juga: Ongkos Angkutan Umum di Kabupaten Tangerang Naik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya