Perda COVID-19 Disahkan, Ini Ancaman Bagi Pelanggar Prokes di Banten 

Denda uang, cabut izin usaha hingga pidana kurungan penjara

Serang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan COVID-19. Pengesahan tersebut berlangsung hari ini, Kamis (28/1/2021).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berharap dengan telah disahkan perda tersebut semua pihak dapat turut serta berkontribusi memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Penanganan ini juga melibatkan elemen masyarakat bukan hanya pemerintah baik dunia usaha pelaku usaha dan masyarakat secara umum," kata Andika.

Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten

1. Perda mengatur kebijakan sanksi dan langkah pencegahan

Perda COVID-19 Disahkan, Ini Ancaman Bagi Pelanggar Prokes di Banten Penerapan sanksi pelanggar masker di Palembang, Selasa (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Perda tersebut terdiri dari 13 bab dengan 36 pasal. Selain mengatur langkah kerja penanggulangan wabah virus COVID-19, perda itu juga mengandung regulasi sanksi pidana berupa denda uang hingga kurungan penjara.

Dengan adanya perda ini semua pihak mulai dari pemerintah hingga TNI/Polri bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini.

"Mengatur kaitan tata kerja pencegahan oleh unsur pemprov dan TNI polri mendisiplinkan masyarakat," katanya.

2. Sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan

Perda COVID-19 Disahkan, Ini Ancaman Bagi Pelanggar Prokes di Banten ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam pasal 14, barang siapa yang melanggar protokol kesehatan, tidak mematuhi ketentuan PPKM-PSBB dan menolak dites PCR pasca-kontak dengan pasien COVID-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda nominal uang paling sedikit Rp300 ribu atau paling banyak Rp3 juta.

Kemudian pada pasal 16 menyebutkan, setiap pengelola usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM dan PSBB akan dikenakan pembekuan izin usaha selama 30 hari dan atau pencabutan sementara izin usaha.

3. Ketentuan ancaman pidana

Perda COVID-19 Disahkan, Ini Ancaman Bagi Pelanggar Prokes di Banten Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada bab 10 pasal 26 dan pasal 27 perda ini pun mengatur ketentuan pidana bagi barang siapa yang mengulangi pelanggaran dengan ancaman denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dengan pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Sementara, bagi pengelola usaha yang membandel tidak menaati ketentuan aturan pembatasan akan dikenakan denda paling sedikit Rp500 ribu atau paling banyak Rp5 juta dengan pidana kurungan penjara 3 hari

"Sekarang bukan lagi edukasi, denda secara administrasi nominal uang dan pidana," katanya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Terus Melonjak, Gubernur: PPKM Belum Optimal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya