Pilu Gadis di Serang, Disekap dan Diperkosa 10 Pemuda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Nasib pilu dialami seorang gadis inisial A (20) warga Kragilan, Kabupaten Serang. Dia disekap dan diperkosa secara bergiliran oleh 10 orang.
Polisi telah menangkap satu orang pelaku dan sembilan orang lainnnya masih buron. "Berkas penyidikan berjalan karena satu orang inisial JL sudah dilakukan penangkapan oleh tim Satreskrim Polres Serang," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (12/9/2023).
1. Korban disekap dan dicekoki minuman keras
Ia mengungkapkan, kasus perkosaan itu bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku berinisial JL pada 12 Juli 2023, untuk bermain ke rumah JL di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Saat di rumah JL, korban diduga diberi minuman yang telah dicampur dengan obat-obatan jenis hexymer. Setelah itu korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.
Korban kemudian disekap oleh pelaku. Selama dalam penyekapan, korban diperkosa secara bergiliran yang dilakukan oleh 10 orang.
Korban bisa kembali ke rumahnya, setelah orangtua A menanyakan keberadaan korban kepada JL. Setelah adanya ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian, korban akhirnya dipulamgkan dalam kondisi memprihatinkan.
"Memang dalam pelaporan keluarga korban, korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Indikasi sekap nanti akan kita dalami," katanya.
2. Menjadi atensi polisi karena ada indikasi dugaan TPPO
Wiwin menambahkan, pelaku JL baru ditangkap polisi Selasa pagi tadi di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dari pelaku JL tersebut, penyidik akan mengembangkan asus untuk memburu sembilan orang pelaku lainnya.
"Dan kasus ini menjadi atensi kami dari jajaran Polres Serang, karena kekerasan perempuan yang terjadi terhadap korban inisial A," katanya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian pun akan mendalami dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh para pelaku.
"Masih didalami (TPPO) dari pelaku yang kita amankan, termasuk ke tersangka dan kejahatan lainnnya," katanya.
3. Korban mengalami trauma di luka parah di bagian vital
Terpisah, orangtua korban A, SH (50) menyebut anaknya mengalami trauma, dan pada bagian duburnya mengalami luka hingga pendarahan. Bahkan anaknya sempat kesulitan untuk berjalan.
"Sudah bisa jalan, sudah diobati. Bengkak, baunya kayak apa. Keluar nanah dan darah," kata dia.
SH berharap para pelaku lainnya dapat segera diamankan pihak kepolisian. Sebab sudah dua bulan ini pelaku masih berkeliaran bebas.
Baca Juga: Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan
Laporkan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com