Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Banten-Jabar 

Polisi temukan puluhan mobil yang telah dipotong-potong

Serang, IDN Times - Polres Serang mengungkap sindikat pelaku pencurian spesialis mobil pikap (pick up) jaringan wilayah Banten dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang dan 1 pelaku lainnya masih buron. 

 Ketiga pelaku yang diringkus ZA alias Usin (55) warga Desa Jadikarya Kecamatan Langkap Lancar, Kabupaten Pangandaran; AJ (41) warga Desa Luwijaya, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal; dan RO alias Gondrong (33) warga Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

"Para tersangka merupakan DPO jajaran Polda Banten dan Polda Jawa Barat," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digaji

1. Selama 6 bulan, sindikat ini 22 kali beraksi di wilayah Banten dan Jabar

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Banten-Jabar IDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam sindikat ini mencuri 22 unit mobil selama 6 bulan di wilayah Polda Banten. Selain di Banten, pelaku juga beraksi di wilayah Jawa Barat. Mereka menyasar kendaraan pikap yang terparkir di pinggir jalan.

"Total Terdata di kita ada 22 TKP, Serang 7 mobil, Kota Serang 6, Cilegon 5, Pandeglang 2, Bekasi 1 dan Purwakarta 1," katanya.

2. Polisi menemukan puluhan mobil yang sudah dipotong-potong di gudang

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Banten-Jabar IDN Times/Khaerul Anwar

Mobil hasil curian dijual ke penadah berinisial BU (DPO) warga Ciledug, Kota Tangerang. Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob segera bergerak ke Ciledug dan menemukan gudang pemotongan pikap, yang diduga milik BU.

Dari dalam gudang diamankan barang bukti, 1 unit mobil Avanza, 21 kabin, 15 sasis, 9 kepala losbak, 27 kaca pintu, 15 kaca depan, 21 pintu, 50 ban, 18 lampu belakang, 27 lampu depan 35 sokbreker belakang, 2 sokbreker depan, 3 stir, 49 bamper depan, 5 dashboard, 17 knalpot serta aksesoris lainnya.

"Bu penadah atau penampung mobil curian sekarang belum ditahan (kabur), tapi identitas sudah diketahui," katanya.

3. Pelaku hanya butuh 5 menit untuk membawa kabur mobil korban

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Banten-Jabar IDN Times/Khaerul Anwar

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu mendeteksi GPS menggunakan alat SCAM, kemudian merusak lubang kunci menggunakan letter T dan memotong kabel kunci kontak dan mengganti dengan alat yang sudah disiapkan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban. "Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp5 juta hingga Rp6 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Belasan Bacaleg DPRD Kota Serang Dinyatakan Psikopat 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya