Polisi Sita iPad Dari Rumah Nikita Mirzani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Penggeledahan ini menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE menjerat istri mantan Dipo Latief tersebut.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui siaran pers.
1. Polisi sita ipad dari rumah Nikita
Penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Dari rumah Nikita petugas menyita satu unit device Ipad merk Apple milik Nikita Mirzani guna menambah alat bukti.
"Alat bukti disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," katanya.
2. Tidak ada tindakan menghalangi penggeledahan
Disampaikan Nugroho, pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka Nikita tidak berada di lokasi, namun, pada saat proses penggeledahan pihak tersangka koperatif dan tidak menghalangi penggeledahan.
"Tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," katanya.
3. Penggeledahan sesuai SOP dan kantongi izin pengadilan
Menurut Nugroho, penggeledahan yang dilakukan petugas telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan per tanggal 4 Juli 2022 dan upaya perampasan alat bukti secara paksi ini sesuai dengan pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
"Penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," katanya.
Baca Juga: Upaya Perdamaian Gagal, Perkara Nikita Mirzani Dilanjutkan