Polisi Tangkap Pemasok Merkuri ke Tambang Emas Ilegal di Lebak 

Merkuri didapat pelaku dari Sukabumi

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap tiga pemasok merkuri ke penambang emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Cibeber dan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, Banten.

Penangkapan penyuplai merkuri itu merupakan pengembangan dari pengungkapan aktivitas penambangan emas ilegal di Lebak.

Baca Juga: Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 6 Orang Ditangkap

1. Merkuri yang disuplai ke penambang ilegal di Lebak didapat dari Sukabumi

Polisi Tangkap Pemasok Merkuri ke Tambang Emas Ilegal di Lebak IDN Times/khaerul anwar

Ketiga tersangka yakni HK, DK dan DM merupakan warga Kabupaten Lebak. Dari keterangan mereka merkuri yang disuplai kepada pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal itu didapat dari wilayah Sukabumi Jawa Barat.

"Dari tangan mereka kita berhasil menyita barang bukti merkuri seberat 50 kilogram," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Jumat (17/2/2023).

2. Penggunaan merkuri sangat berbahaya bagi alam dan manusia

Polisi Tangkap Pemasok Merkuri ke Tambang Emas Ilegal di Lebak Dok. Istimewa/Polda Banten

Selama ini merkuri telah lama digunakan di pertambangan emas skala kecil atau penambang ilegal di Lebak karena harganya yang murah. Namun, bahan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan.

"Merkuri sangat berbahaya bagi lingkungan dan akan berdampak kepada gangguan kesehatan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

3. Enam pemilik tambang emas ilegal ditangkap

Polisi Tangkap Pemasok Merkuri ke Tambang Emas Ilegal di Lebak Aktivitas tambang emas ilegal di sungai Suso, Luwu, Sulsel. (Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap 6 orang terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas ilegal itu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Keenam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu adalah CP alias Yusuf, ST alias Iboh, US, RH, PI dan AT.

"Pelaku yang diamankan pelaku tambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Kamis (16/2/2023).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya