Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Serang

Pelaku terancam hukuman mati

Serang, IDN Times - Produsen tembakau sintetis berinisial AD (22) yang juga pengedar sabu di wilayah Serang, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang di kamar kosan miliknya daerah Lingkar Selatan, Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang.

Tersangka berhasil diamankan saat sedang beristirahat dalam kamarnya, Kamis (30/5/2024) lalu. Barang bukti ditemukan di dalam tas milik tersangka yang tergeletak di atas lantai.

1. Puluhan paket sabu dan tembakau sintetis diamankan

Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di SerangBarang bukti sabu (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Selama penggeledahan di kamar kosan tersangka, petugas mengamankan 30 paket sabu seberat 5,5 gram, 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram, 1 botol besar, dan 6 seprai cairan tembakau sintetis, 2 kaleng serbuk tembakau sintetis, 19 seprai kosong, timbangan digital, alat suntik, serta handphone.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan penangkapan produsen tembakau sintetis atau gorila sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba.

"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan," kata Condro, Minggu (2/6/2024).

2. Sudah 6 bulan berbisnis dan produksi sendiri tembakau sintetis

Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di SerangIlustrasi borgol. (IDN Times)

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro, tersangka AD mengakui sudah enam bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka asal Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ini juga memproduksi tembakau.

"Modus operandi dalam memproduksi tembakau sintetis, tersangka berpindah-pindah tempat kosan. Ini dilakukan agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat," katanya.

3. Tersangka mendapatkan bahan baku dari media sosial

Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di SerangDok. Istimewa/Polres Serang

Condro menjelaskan, bahan baku untuk memproduksi tembakau sintetis didapat dari media sosial (medsos). Begitu pula dengan tembakau hasil produksi tersebut dijual melalui akun Instagram milik tersangka AD.

"Sedangkan bahkan baku pembuatan tembakau sintetis didapat dari media sosial yang masih kita selidiki," katanya.

Untuk barang bukti sabu, tersangka AD mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NG (DPO), yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," katanya.

Atas perbuatannya ini, tersangka AD dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya