Polres Cilegon Setop Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD

Pensiunan berpangkat AKBP dan keluarga memilih jalur damai

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan delapan siswa SD oleh pensiunan polisi inisial YJ (58). Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai.

"Iya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) per hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD di Cilegon Naik ke Penyidikan

1. Penyidik hentikan kasus dan tempuh Restorative Justice

Polres Cilegon Setop Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SDilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Nandar menjelaskan pihak penyidik sudah menerima surat permohonan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Kemudian penyidik telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, kemudian gelar perkara penghentian penyidikan kasus tersebut.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, polisi akan menghentikan penyidikan sebagaimana diatur di dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.

"Fakta ada pemulihan korban sehingga sudah dilakukan Restorative Justice, kami lakukan gelar perkara penghentian penyidikan," katanya.

2. Tinggal penetapan tersangka

Polres Cilegon Setop Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SDIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu telah naik penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka. Namun pensiunan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu lolos dari jerat hukum, setelah keluarga delapan korban mencabut laporan.

"Pertimbangan dituangkan dalam dokumen perdamaian, salah satunya kasus ini diselesaikan kekeluargaan. Korban sudah memaafkan secara kekeluargaan," katanya.

3. LPA sayangkan penghentian kasus kekerasan anak

Polres Cilegon Setop Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SDIlustrasi pertengkaran antarperempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Hendry Gunawan, menyayangkan kasus kekerasan terhadap anak oleh orang dewasa tidak dilanjutkan hingga penindakan hukum.

"Upaya damai itu kalau dari sisi kami memang tentu saja kekerasan anak, apalagi dilakukan orang dewasa tentu tidak dibenarkan," katanya

Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Cilegon itu dilakukan di lingkungan sekolah. Meskipun dengan alasan untuk melerai perkelahian siswa, namun hal tersebut tetap tidak dibenarkan dari sisi perlindungan anak.

"Upaya hukum yang memang kita doromg terlebih dahulu, karena seperti kasus kemarin yang dilakukan orangtua kepada anaknya ada kekerasan. Kita dampingi di Polda itu, ada penindakan sampai ditahah orangtuanya," katanya.

 

Baca Juga: 8 Siswa SD di Kota Cilegon Diduga Dianiaya Pensiunan Polisi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya