Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen 

Demo digelar jelang sehari penetapan

Serang, IDN Times - Menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Selasa (6/12/2022). Serikat buruh menuntut kenaikan UMK di Banten sebesar 13 persen.

Pantaun di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), para buruh datang dari berbagai elemen di Provinsi Banten dan menyampaikan aspirasinya sehingga lalu lintas di depan kantor orang nomor satu di Banten macet parah.

Rencananya, Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan UMK di kota dan kabupaten, pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen 

1. Massa menuntut kenaikan UMK 13 persen untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun

Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen IDN Times/Khaerul Anwar

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, buruh ingin kenaikan UMK bagi pekerja yang telah di atas selama satu tahun sebesar 13 persen.

"Biasanya ada skala struktur upah, tapi ini di Banten tidak pernah digunakan oleh perusahaan perusahaan," kata Intan.

2. Besaran UMK untuk pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun

Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, untuk para pekerja yang beru bekerja di bawah satu tahun pihaknya sudah merekomendasikan sebagai berikut:

  • Kabupaten Serang naik 6,59 persen
  • Kabupaten Tangerang naik 7,48 persen
  • Kota Tangerang naik 7,48 persen
  • Kota Cilegon naik 9,5 persen
  • Kota Serang naik 6,9 persen
  • Kabupaten Lebak dan Pandeglang Rp3 juta.

"UMK itu untuk satu tahun ke bawah bagi yang sudah bekerja satu tahun ke atas kita menuntut agar besaranya kenaikan 13 persen," katanya.

3. PP 36 dinilai tidak menjawab kebutuhan buruh

Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen IDN Times/Khaerul Anwar

Ia meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi acuan untuk menentukan besaran upah buruh. Sebab, kata Intan, keputusan kenaikan upah buruh tersebut harus bisa menjawab kebutuhan hidup layak para pekerja.

"Permenaker 18 tahun 2022 itu lahir dari salah satu pertimbangan adalah karena PP 36, itu tidak menjawab kebutuhan buruh," katanya.

Baca Juga: 7.000 Orang Jadi Penerima BLT BBM di Tangsel, Ini Pesan Benyamin

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya