Seorang Pelajar di Serang Tewas Terlindas Truk Trailer

Kendaran korban terjatuh saat serempetan dengan truk

Serang, IDN Times - Seorang pelajar berumur 17 tahun tewas terlindas truk trailer bermuatan kontener di Jalan Raya Serang-Tangerang, tepatnya di Kampung Tambak Baru, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Siswa bernama Zainal Abidin yang merupakan penumpang motor Honda Beat A 2694 DA tewas secara tragis di lokasi kejadian, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Bulog dan Pemkot Tangerang Salurkan 20.700 Kg Beras Murah

1. Kendaraan yang ditumpangi korban serempetan dengan truk

Seorang Pelajar di Serang Tewas Terlindas Truk TrailerDok. Istimewa/Polres Serang

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan, kecelakaan maut itu bermula saat kendaraan yang dikendarai AA (18) yang membonceng ZA berjalan dari arah Serang ke arah Tangerang.

Setiba di lokasi kejadian, AA mencoba mendahului truk trailer B 9506 PEH bermuatan kontener yang dikemudikan oleh Fikri Bani Mulis (32).

Ketika berusaha mendahului, AA ini mengambil jalur dari sisi kiri jalan. Karena kurang antisipasi, motor Honda Beat serempetan dengan truk yang hendak disalipnya. "Setelah serempetan, korban ZA yang posisinya dibonceng terjatuh ke sisi kanan dan terlindas ban kiri belakang," kata Tiwi.

2. Korban ZA meninggal tragis di lokasi kejadian

Seorang Pelajar di Serang Tewas Terlindas Truk TrailerDok. Istimewa/Polres Serang

Tragis, korban yang berstatus pelajar ini tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat pada kepala dan kedua kakinya.

Kemudian, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Serang yang tiba di lokasi kejadian segera mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit.

"Sedangkan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas beserta sopir dan pengendara diamankan ke Mapolres Serang," katanya.

3. Pengguna lalu lintas diimbau hati-hati saat berkendara

Seorang Pelajar di Serang Tewas Terlindas Truk TrailerIlustrasi kecelakaan truk. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia juga mengimbau pengendara lalu lintas agar berhati-hati dengan memperhatikan batas kecepatan serta rambu lalu lintas saat berkendara.

"Kepada pengendara agar tidak mendahului kendaraan dari sisi kiri karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Baca Juga: Sulit Air, Warga Kota Serang Gali Tanah di Dasar Empang Kering

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya