Serang Zona Merah, Mal Wajib Tutup Jam 7 Malam!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Hingga saat ini Kota Serang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penambahan kasus baru Pemerintah Kota Serang membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.
Berdasarkan surat ketetapan intruksi Wali Kota Serang Syafrudin, membatasi sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pegawai perkantoran lainnya dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25 persen.
Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten
1. Tempat olahraga dan ruang publik ditutup sementara
Sementara untuk ruang publik dan fasilitas umum mulai dari alun-alun tempat-tempat olahraga ditutup sementara waktu selama kegiatan pembatasan untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kota Serang berlangsung.
"Untuk WFH itu 75 persen dan tempat olah raga tutup semua, alun-alun kita tutup," kata Syafrudin usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi menteri dan para kepala daerah via zoom, Sabtu (30/1/2021).
2. Pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 7 malam
Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19:00 WIB, kapasitas kegiatan makan dan minum di restoran dibatasi hanya 25 persen. Lalu untuk jumlah peserta acara resepsi pernikahan dan khitanan dibatasi 30 persen.
"Tempat ibadah dan tempat wisata untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen," katanya.
3. Menerjunkan petugas untuk melakukan patroli prokes
Syafrudin menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian dan TNI untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
"Lalu anggota satuan tugas penanganan COVID-19 mulai dari tingkat daerah hingga RT untuk bisa menyosialisasikan keputusan wali kota," katanya.
Baca Juga: Kota Serang Akan Tampung Pasien COVID-19 OTG dari Kabupaten