Sidang Perdana, Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan

Nikita jalani sidang di di PN Serang secara offline

Serang, IDN Times - Sidang perdana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar Senin (14/11/2022). Saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita tampak mengenakan rompi tahanan. 

Pemain film Nenek Gayung itu akan dihadirkan secara langsung dipersidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Bahwa persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Diadili Besok, Begini Awal Mula Perjalanan Kasus Nikita Mirzani 

1. Keputusan persidangan lanjutan akan ditentukan majelis hakim

Sidang Perdana, Nikita Mirzani Pakai Rompi TahananIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, disampaikan Uli, untuk persidangan lanjutan nanti akan dilakukan online atau offline menunggu keputusan majelis hakim dengan melihat situasi dan kondisi pada sidang perdana.

Adapaun majelis hakim yang memeriksa perkara Nikita yakni Dedi Saputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitra pengganti Radita Pitaloka.

"Sementara saya hanya statemen ini sidang pertama kita lihat situasi dan kondisinya," katanya.

2. Nikita tiba di PN Serang dengan menggunakan rompi tahanan

Sidang Perdana, Nikita Mirzani Pakai Rompi TahananIDN Times/Khaerul Anwar

Pantauan di PN Serang pukul 09.40 WIB, Nikita Mirzani datang ke pengadilan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang dan kepolisian. Nikita mengenakan rompi tahanan Kejari Serang dan sempat melemparkan senyum ke wartawan.

a langsung dibawa ke ruang transit sebelum sidang dimulai. "Hai, " tutur Nikita sambil digiring ke ruang transit PN Serang.

Hingga pukul 10:14 WIB persidangan perdana Nikita Mirzani masih belum dimulai dan menunggu kuasa hukum Nikita yang masih di perjalanan sesuai jadwal persidangan seharusnya sudah dimulai sejak 09.00 WIB.

Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

3. Pasal yang didakwakan terhadap Nikita

Sidang Perdana, Nikita Mirzani Pakai Rompi TahananTerdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Nikita dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Nikita berurusan dengan hukum setelah dilaporkan seseorang bernama Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Ini Isi Konten yang Membuat Nikita Mirzani Jadi Tersangka 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya