Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

Serang, IDN Times - Majelis Hakim memperpanjang masa penahanan terdakwa Nikita Mirzani. Artis ini ditahan selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Sebelumnya, masa penahanan selebritas itu akan habis pada Minggu, 13 November 2022 sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

"Karena berkas sudah dilimpahkan (ke PN) jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan (memperpanjang) penahanan hingga 6 Desember 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani  

1. Jika kurang, masa penahanan Nikita diperpanjang 60 hari ke depan

Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 HariIDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Uli, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan.

"Penahanan terhadap perkara ini 30 hari, kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh Ketua PN Serang," katanya.

2. Ini daftar majelis hakim yang akan memeriksa perkara Nikita

Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 HariTerdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan perdana kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani pada pekan depan, Senin (14/11/2022).

Ketua PN Serang Totok Sapto Indrato telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Majelis hakim yang memeriksa perkara itu yaitu bapak Dedi Saputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitra pengganti Radita Pitaloka," katanya.

3. Rencananya, persidangan dilaksanakan secara online

Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 HariIDN Times/Khaerul Anwar

Selanjutnya, kata Uli, proses jalannya persidangan akan terbuka secara umum sehingga dapat diawasi dan disaksikan oleh siapapun. Namun, akan dibatasi mengingat kondisi pandemik COVID-19 belum berakhir.

Rencananya, kata Uli, persidangan pun akan dilakukan secara online. Namun, pada prosesnya bila ada kendala persidangan akan digelar secara offline atas kesempatan hakim, JPU dan pengacara terdakwa.

"Kalau offline harus hadir, kalau online cukup diwakili penasehat terdakwa," katanya.

Baca Juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Akan Digelar Pekan Depan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya