Situ Kayu Antap Dikuasai Swasta, Kejati Dalami Jual Beli Aset

Aset negara itu dihapus dari Pemprov Banten 2016

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami dugaan tindak pidana di balik jual beli Situ Kayu Antap. Aset ini telah dihapus dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Bahkan, situ tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Situ yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu kini telah dimiliki dan dikuasai oleh PT Hana Kreasi Persada selaku pengembang perumahan.

"Situ Kayu Antap ini sedang ditangani oleh bidang lain (Bidang Pidana Khusus Kejati Banten)," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta

1. Kejati masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menguak, mengapa aset sampai pindah ke tangan swasta

Situ Kayu Antap Dikuasai Swasta, Kejati Dalami Jual Beli AsetDok. Istimewa/akumassa

Rangga mengungkap, Pemprov Banten memberikan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejati Banten baru tahun 2022.

Setelah mendapat surat kuasa, Kejati pun memulai proses pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbuket. "Timsus masih meneliti dan mengumpulkan bukti, kenapa aset itu beralih ke pihak swasta," kata dia. 

Untuk proses ini, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta keterangan kepada sejumlah pihak. 

2. Pemprov Banten kalah dalam sidang di tingkat pertama dan kedua

Situ Kayu Antap Dikuasai Swasta, Kejati Dalami Jual Beli Asetilustrasi palu hakim (Pexels.com)

Lebih lanjut Rangga menjelaskan, Pemprov Banten menerima limpahan situ itu dari Jawa Barat pada tahun 2007. Sengketa lahan situ itu sudah berlangsung sejak 2011.

Kala itu, kasus masih ditangani Biro Hukum Pemprov Banten, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Serang dan proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.  Dalam sidang tingkat pertama dan kedua itu, Pemprov Banten kalah dalam melawan swasta, yakni PT Hana Kreasi Persada.

Aset Situ Kayu Antap itu kemudian dihapuskan dari aset Pemprov Banten pada 2016. "Tahun 2016 Situ Kayu Antap ini sudah dihapus karena menjalankan putusan majelis hakim di tingkat banding kedua," kata Rangga. 

3. Pengajuan PK, Kejati masih menunggu novum dari Pemprov Banten

Situ Kayu Antap Dikuasai Swasta, Kejati Dalami Jual Beli AsetDok. Istimewa/IDN Times

Kemudian, kata dia, Kejati Banten diminta melitigasi untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Banten mengenai penguasaan Situ Kayu Antap. Menurut Rangga, untuk proses pengajuan PK ini, pihaknya masih menunggu novum atau alat bukti baru dari Pemprov Banten.

Seperti diketahui, salah satu syarat pengajuan PK adalah ada alat bukti baru yang bisa diakukan ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelum PK, imbuhnya, Kejati Banten juga harus mendapatkan dokumen riwayat atau warkah aset tersebut-- yang menjadi dasar kronologi beralih ke pihak swasta hingga terbit sertifikat hak milik (SHM).

"Karena ada warkah di tahun 1974 belum dipenuhi untuk kita jadikan novum, makanya kita belum bisa mengajukan PK," katanya.

Baca Juga: 36 Situ Milik Negara Beralih Fungsi Jadi Pabrik Hingga Perumahan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya