Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Bui

10 penumpang meninggal dalam kecelakaan maut itu

Serang, IDN Times - Juli, sopir odong-odong dalam kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpang di perlintasan kereta api, Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Slamet di hadapan ketua majelis hakim PN Serang, Uli Purnama pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang Bertambah Jadi 10 Orang  

1. Jaksa tuntut terdakwa membayar denda Rp24 juta

Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 24 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, terdakwa Juli terbukti pada dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa dinilai dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan membahayakan nyawa. "Sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan," katanya.

2. Pertimbangan yang meringankan terdakwa

Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Juli melalui kuasa hukumnya Sri Murtini akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (15/11/2022).

3. Uraian dakwaan yang bacakan JPU

Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan, JPU Slamet menjabarkan kronologi kecelakaan maut yang merenggut nyawa anak-anak dan orang dewasa itu.

Insiden bermula saat tersangka mengendarai kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX yang telah diubah atau di modifikasi menjadi kendaraan umum jenis odong-odong, pada Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB.

Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Padahal, kapasitas mobil odong-odong hanya 22 orang penumpang.

"Setiba di Kampung Silebu memasuki  perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar berhenti," tutur Slamet.

Teriakan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara.

Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.

Saat itu, terdakwa mengatakan kepada penumpang di sebelahnya, "Masih bisa (lewat)," kata Juli.

Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.

"Kendaraan odong-odong yang dikemudikan terdakwa tertabrak sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang  dan luka ringan 21 orang," katanya.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong Maut Dapat Santunan Rp50 Juta 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya