Sopir Odong-odong Maut di Serang Divonis 10 Tahun Penjara  

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Juli, sopir odong-odong dalam kecelakaan maut perlintasan kereta api, Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

"Selain dihukum penjara, terdakwa Juli diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (29/11/2022).

Dalam kecelakaan maut yang terjadi pada 26 Juli 2022 itu, 10 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Bui

1. Majelis Hakim menilai terdakwa Juli terbukti lalai dan mengakibatkan korban jiwa

Sopir Odong-odong Maut di Serang Divonis 10 Tahun Penjara  IDN Times/Khaerul Anwar

Majelis Hakim menilai terdakwa Juli terbukti bersalah atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mengadili terdakwa Juli mengemudikan kendaraan dengan lalai mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka," katanya.

2. Hal yang meringankan dan pertimbangan terdakwa

Sopir Odong-odong Maut di Serang Divonis 10 Tahun Penjara  IDN Times/Khaerul Anwar

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Kemudian, terdakwa telah memberikan biaya kerusakan kendaraan, tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia," katanya.

3. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa

Sopir Odong-odong Maut di Serang Divonis 10 Tahun Penjara  IDN Times/Khaerul Anwar

Putusan vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menerima hasil putusan tersebut.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022, pukul 11.00 WIB. Terdakwa Juli mengendarai odong-odong yang merupakan hasil modifikasi mobil Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX.

Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Padahal, kapasitas mobil odong-odong hanya 22 orang.

"Setiba di Kampung Silebu memasuki  perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar berhenti," tutur Jaksa Slamet, saat membacakan dakwaan kasus ini, beberapa waktu lalu. 

Teriakan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara.

Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan  menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya. Saat itu, terdakwa mengatakan kepada penumpang disebelahnya "Masih bisa (lewat)," kata Juli.

Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.

"Kendaraan odong-odong terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang  dan luka ringan 21 orang," katanya.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang Bertambah Jadi 10 Orang  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya